Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Dok. IstimewaBidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dan Kanit Narkoba Polres Toraja Aiptu NasrulSidang ini terkait dengan temuan aliran dana dari bandar narkoba ke duanya."Dalam waktu dekat ini, akan segera kita sidangkan. Jadwal sudah ada, semoga tidak ada pergeseran," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, Selasa (3/3).Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik Propam menemukan adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, sebanyak Rp 13 juta per minggu sejak September 2025 lalu.“Dari hasil pemeriksaan, fakta terkait aliran dana itu memang ada. Ada bukti transaksi elektronik maupun tunai,” jelasnya.Sebelumnya, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul ditangkap terkait dugaan keterlibatan narkoba.Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap personel Polres Tana Toraja atas kepemilikan sabu sebesar 100 gram.Dari hasil pemeriksaan ET, menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara menerima setoran Rp 13 juta per minggu.Atas nyayian bandar narkoba itu, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Torut sempag diamankan dan ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) Polda Sulawesi Selatan.Kapolres Toraja Utara, Polda Sulsel, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyebut tidak akan pernah mentelorir setiap anggota atau anak buahnya yang terlibat pelanggaran, termasuk narkoba."Sesuai perintah pak Kapolda Sulsel, saya sebagai Kapolres Toraja Utara berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, bilamana terbukti terlibat dalam peredaran narkoba," kata Stephanus kepada kumparan, Minggu (22/2).