Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas Terkait Kasus Suap CPO

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih berjalan keluar usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOAdvokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2025.Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan pikiran antara Junaedi dan pihak lain dalam perkara tersebut.“Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," kata Hakim Ketua Effendi dikutip dari Antara, Rabu (4/3).Unsur Penyuapan Tak TerpenuhiDalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama untuk menyerahkan uang suap.Beberapa poin yang disorot hakim:Tidak ada bukti Junaedi terbang ke Singapura untuk bertemu Wilmar Group.Tidak ditemukan komunikasi dengan dua advokat lain, Marcella Santoso dan Ariyanto.Tidak ada pembagian peran maupun persetujuan bersama yang jelas.Menurut hakim, meeting of mind adalah syarat utama dalam tindak pidana suap. Unsur tersebut dinilai tidak terbukti dalam perkara Junaedi.Hak Dipulihkan, Tuntutan GugurDengan putusan bebas ini, tuntutan jaksa untuk mencabut izin advokat Junaedi dan memecatnya sebagai dosen Universitas Indonesia otomatis gugur.Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.Sebelumnya, Junaedi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPerkara Rp 40 MiliarJunaedi sebelumnya didakwa bersama Marcella Santoso, Ariyanto, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO.Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Namun, berbeda dengan Junaedi, tiga terdakwa lainnya telah divonis bersalah:Marcella Santoso: 14 tahun penjaraAriyanto: 16 tahun penjaraMuhammad Syafei: 6 tahun penjaraMarcella dan Ariyanto juga dijatuhi denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 16,25 miliar.