RDPU Komisi III DPR bersama korban-korban gagal umrah dari travel Tajak Ramadhan Group (TRG) di Kendari, Sultra yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3). Foto: Abid Raihan/kumparanSejumlah 219 calon jemaah umrah yang berasal dari berbagai kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa telah ditipu oleh travel umrah bernama Tajak Ramadhan Group (TRG). Mereka pun mengadu ke Komisi III DPR RI.Beberapa dari korban dan kuasa hukum para korban diterima oleh Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (2/3). Mereka meminta, Komisi III mengawal pengusutan kasus ini oleh Polda Sulawesi Utara.“Karena mayoritas korban ini betul-betul orang susah, Pak, ada yang penjual jamu yang berpuluh-puluh tahun mereka kumpul uang, lantas pas terkumpul pak mereka tidak bisa diberangkatkan,” ucap kuasa hukum para korban dalam RDPU.Mereka juga meminta rekening milik travel umrah itu diblokir. Dengan begitu, uang jemaah bisa dikembalikan oleh travel.“Kami majukan permohonan penekanan kepada pihak Polda, kiranya proses hukum yang kita ajukan ini minta supaya seluruh rekeningnya diblokir, Pak. Pemblokiran rekening termasuk penyitaan asetnya, pencegahan, dan transparansi di sini pak, yang kami minta,” ujar kuasa hukum.“Mohon, tidak ada artinya mereka diproses hukum ketika uang mereka ini tidak bisa didapatkan, Pak,” ujar dia.Adapun kasus ini bermula pada 20 Februari 2026 di mana 219 jemaah itu tiba-tiba dibatalkan keberangkatannya. Para jemaah pun mendatangi kantor TRG di Kendari hingga terjadi keributan.Saat itu, sempat diadakan mediasi, tapi tak menemukan titik tengah. Akhirnya, para korban memilih jalur hukum.RDPU Komisi III DPR bersama korban-korban gagal umrah dari travel Tajak Ramadhan Group (TRG) di Kendari, Sultra yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3). Foto: Abid Raihan/kumparanWakapolda Sultra, Brigjen Gidion Arief Setyawan, pun menyebut pihaknya kini telah menerima enam laporan korban.“Betul yang disampaikan oleh pengacara dari agen bahwa Polda Sultra saat ini menerima enam laporan pengaduan berkaitan dengan travel TRG dan semuanya tertanggal 20 Februari 2026,” ucap Gidion.“Jadi kami mohon waktu kami akan melakukan upaya-upaya penyidikan seprofesional dan seproporsional mungkin,” tambahnya.Menurutnya, untuk mengumpulkan seluruh korban, Polda Sultra akan membentuk Satgas Pengaduan.“Bapak Kapolda sudah memerintahkan bahkan membuat satgas pengaduan apabila calon jemaah umrah yang belum terfasilitasi mungkin bisa melakukan pengaduan khusus kepada Polda Sultra,” tutur Gidion.Dari penyelidikan sementara, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menyebut kegagalan berangkat itu dimulai dari dana jemaah Februari dipakai untuk jemaah Januari.“Untuk menutupi kekurangan biaya mulai dari 15 Desember 2025 sampai dengan 15 Januari 2026, pihak travel menggunakan dana keberangkatan umrah periode selanjutnya yaitu bulan Februari sebanyak 219 calon jemaah Umrah Ramadan sehingga 219 jemaah umrah tidak bisa berangkat,” jelasnya.Dari rapat ini, Komisi III mengambil kesimpulan untuk mendukung penuh Polda Sultra mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka juga mendukung pembentukan Satgas pengaduan.“Komisi III DPR RI akan mengawal dan mengawasi perkara ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.Belum ada keterangan dari pihak travel TRG mengenai aduan ini.