Pembunuh Ririn di Luwu Ditangkap: Pelaku Terlilit Utang Judol

Wait 5 sec.

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ririn di Luwu. Foto: kumparanPolda Sulsel meringkus APR (46 tahun), pria yang merampok dan membunuh Ririn Anriani P (31 tahun), penjaga konter Brilink atau layanan keuangan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Minggu (1/3) kemarin."Pelaku ditangkap di pelariannya di Sulawesi Utara," kata Setiadi saat jumpa pers di Polda Sulsel, Selasa (3/3) tadi.Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan perampokan terjadi pada Rabu (18/2) lalu. Mengetahui dirinya diburu, APR kemudian kabur ke Sulawesi Utara dengan naik sepeda motor."Jadi pada saat setelah kejadian, hari Rabu (18/2) dia mendengar, sudah viral, ada di media sosial bahwa yang bersangkutan yang terdeteksi sebagai pelaku, pada keesokan harinya pada Kamis (19/2) dia menggunakan motor menuju arah, Pendolo, Poso, sampai perbatasan Parigi Moutong ke Sulawesi Utara," bebernyaSetelah diketahui keberadaanya, anggota pun langsung bergerak ke Sulut dan menangkap pelaku."Kami berhasil menangkap hari Minggu, jadi 4 hari kita sudah tangkap yang bersangkutan," sambungnya.Terlilit Utang Karena Judi OnlineSetiadi membeberkan motif pelaku tega merampok dan menghabisi nyawa pekerja konter Brilink itu. Kata dia, pelaku terlilit utang karena judi online."Tersangka ini menggunakan uang istrinya untuk main judi online, untuk mencari ganti dia melihat di BRI Link, sebenarnya tidak ada keinginan juga untuk menghabisi nyawa dari korban, jadi pada saat dilihat korban waktu itu berteriak. Ada batu untuk ganjelan pintu, dihantam 4 kali ke korban," katanya.Pada saat itu, pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi Rp13,4 juta. Uang hasil curiannya itu digunakan bayar utang hingga modal dalam pelariannya."Digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, serta kebutuhan hidup selama pelaku melarikan diri. Kami juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp3,4 juta bersama sejumlah barang bukti lainnya," sambungnya.Pelaku Residivis PembunuhSetiadi mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Setidaknya, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara."Pelaku memang residivis. Dia pernah melakukan kasus penganiayaan berat pada 2007 di Polres Palopo. Terus di 2014 lagi, dia melakukan pembunuhan dan 2008 baru ditangkap di Makassar," ucapnya.Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 479 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman penjara 15 tahun."Kemudian subsider pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," tandasnya.