Anggota kelompok tani Tegal Rejo memetik jagung saat memanen jagung bersama di kawasan Mugirejo, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPerum Bulog resmi mendapatkan penugasan untuk menyerap jagung petani berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah.Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri pada 2026 minimal mencapai 1 juta ton dalam rangka memperkuat cadangan jagung nasional sekaligus mendukung ketahanan pangan.“Target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton, dilaksanakan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut dikutip kumparan, Jumat (17/4).Dalam aturan ini, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18 persen sampai dengan 20 persen sebesar Rp 5.500 per kg, yang telah masuk usia panen di tingkat petani.Selain menyerap hasil panen, Bulog juga bertanggung jawab mengolah jagung agar sesuai standar kualitas cadangan pemerintah.Kemudian selain pengadaan, Bulog juga mendapat mandat mengelola Cadangan Jagung Pemerintah. Kegiatan ini mencakup penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemerataan stok antarwilayah guna menjaga ketersediaan dan kualitas jagung secara nasional.“Melaksanakan penugasan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan ketersediaan Cadangan Jagung Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia,” tulis beleid tersebut.com-Dirjen TP, ilustrasi jagung Foto: Dok. Dirjen TPDi sisi hilir, Bulog juga ditugaskan menyalurkan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sesuai dengan penugasan, termasuk penyaluran untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kemudian dalam CJP, pemerintah ll dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pelaku usaha lainnya.“(Bulog) melaksanakan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah untuk menjamin kualitas jagung, termasuk pelepasan stok akibat masa simpan dan/atau terjadi penurunan mutu jagung Cadangan Jagung Pemerintah dan/atau pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan,” tulis beleid tersebut.