Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di acara peluncuran aturan pencantuman label gizi Nutri Level pada kemasan. Foto: Dok. KemenkesKementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).Penerapan label ini dilakukan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).Pencantuman Nutri-level vertikal. Foto: Kemenkes RIBudi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.Sasar Industri BesarKementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Foto: Dok. KemenkesKeputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.Tetapi menyasar usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus. Mereka diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.Isinya berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atauLevel D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.Daftar Minuman Siap Saji yang Akan Dilabeli Nutri Level: Jus-Kopi Susu ArenMinuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Aturan pelabelan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).Penerapan label ini dilakukan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.Tetapi menyasar usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji yang dimaksud, yakni:BobaTeh tarikKopi susu arenJusPencantuman ada di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.Penentuan nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.BPOM Sebut Produk Minuman Bakal Lebih Dulu Dilabeli Nutri LevelKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan keterangan pada konferensi pers penindakan produk gas medis dinitrogen monoksida (N2O)/gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pencantuman label Nutri Level ke bahan konsumsi akan dilakukan lebih dulu pada produk minuman. Setelahnya, pelabelan baru akan diperluas ke produk-produk lainnya."Karena menurut data dari uji publik dan juga kita lihat, mayoritas kelebihan gula, kelebihan lemak itu ada minuman berpemanis," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari Antara, Selasa (14/4).Dia menjelaskan, proses pelabelan Nutri Level akan dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya pelaku usaha makanan di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta industri.Pada periode transisi atau edukasi tentang kebijakan itu ke pelaku usaha, katanya, selain memberikan label gizi, pihaknya juga memberikan tanda pangan sehat sebagai reward bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.Sejumlah reward lainnya yang diberikan apabila memenuhi ketentuan, misalnya perizinan yang diberikan lebih cepat. Menurut dia, dengan stempel pangan sehat, orang akan lebih memilih produk tersebut.Taruna menyebut, Nutri Level ini berlandaskan UU Kesehatan. Memberikan label gizi pada produk menjadi upaya melindungi masyarakat Indonesia dari penyakit-penyakit dengan beban kesehatan tertinggi, seperti stroke, sakit jantung, penyakit ginjal, dan sebagainya melalui edukasi publik."Dan itu penyebabnya bisa dicegah, kalau makan gula, makan garam, dan lemak, sesuai dengan takaran. Jadi lebih bagus mencegah daripada mengobati," katanya.Dia menjelaskan, 73 persen kematian di Indonesia disebabkan penyakit non-infeksius, sementara rata-rata global 70 persen.