JPNN.com - SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman demosi selama sebelas tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) BTS yang mengintip dan merekam polisi wanita atau polwan seniornya di kamar mandi di lingkungan Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Jawa Tengah (SPN Polda Jateng).