Pelecehan Seksual di FH UI, DPR Minta Evaluasi Tradisi hingga Edukasi RUU TPKS

Wait 5 sec.

Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.zaAnggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah menyoroti kasus pelecehan di lingkungan pendidikan yang belakangan ramai, mulai dari kasus pelecehan dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) hingga dugaan pelecehan melalui karya lagu oleh salah satu himpunan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).Abdullah menilai, fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan terus berulang dan sistematik. Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di berbagai perguruan tinggi, bahkan hingga jenjang SMA dan SMP.Oleh karena itu, Abdullah meminta seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Abdullah, Rabu (15/4).“Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan,” lanjutnya.Abdullah menegaskan evaluasi tersebut harus mengedepankan perlindungan korban. Ia mengingatkan agar tidak terjadi reviktimisasi akibat penanganan yang keliru.“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang,” jelas Abdullah.(kiri-kanan) Kuasa Hukum Korban KS Timotius Rajagukguk, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers terkait kasus KS di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanUntuk menjamin objektivitas, Abdullah pun mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan penanganan kasus.“Pelibatan lembaga independen penting untuk memastikan investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban,” tuturnya.Lebih lanjut, Abduh menilai maraknya kasus pelecehan seksual juga dipicu oleh rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual. Termasuk yang bersifat verbal dan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).Untuk itu, Abdullah mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di mana UU TPKS harus masuk di dalamnya.“Sosialisasi dan edukasi UU TPKS harus dilakukan secara berkala. Selain itu, perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” terang Abduh.Abdullah menegaskan, tanpa langkah konkret dan sistematis, dunia pendidikan berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi peserta didik. Ia menyebut hal itu harus menjadi perhatian semua pihak.“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang,” ungkapnya.“Pendidikan tidak boleh hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga manusia yang beretika dan menghormati martabat sesama,” pungkasnya.