Upacara pelepasan jenazah prajurit TNI yang gugur di Lebanon berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (4/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKabar duka yang membingkai langit Tanah Air pada awal tahun 2026 merupakan koyakan tajam pada nurani diplomasi dan kemanusiaan global. Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur, sementara lima lainnya menderita luka-luka akibat serangkaian insiden mematikan di Lebanon Selatan telah memicu gelombang duka sekaligus kemarahan yang tertahan di dada bangsa Indonesia.Sebelumnya, Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL, Praka Farizal Rhomadhon, mendapatkan respon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengambil sikap politik yang sangat tegas dan empatik. Melalui Surat Keputusan Nomor 337/EX/DPP/III/2026, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tidak hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga menginstruksikan penghormatan tertinggi bagi almarhum sebagai kusuma bangsa.Sikap PDI Perjuangan merepresentasikan denyut nadi kebangsaan kita. Partai ini mendorong negara untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, jaminan hari tua, serta menjamin masa depan pendidikan anak almarhum yang baru berusia dua tahun melalui semangat gotong royong kader. Lebih jauh dari sekadar advokasi domestik, PDI Perjuangan secara kelembagaan mengutuk keras serangan terhadap penjaga perdamaian, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1701 dan hukum humaniter internasional.Tuntutan agar Indonesia mengambil peran kepemimpinan di antara negara-negara pengirim pasukan (Troop Contributing Countries) guna memperkuat Rules of Engagement menjadi penegas bahwa nyawa prajurit Indonesia tidak boleh terjadi "kerusakan tambahan" (collateral damage) di medan perang negara lain. Pernyataan sikap ini menjadi fondasi pijakan bagi analisis yang lebih luas: bagaimana posisi Indonesia, manuver Israel, dan nasib misi perdamaian PBB di tengah pusaran geopolitik Timur Tengah yang kian mengganas.Posisi Tegas dan Proaktif IndonesiaKematian Praka Farizal dan 2 prajurit lain menjadi insiden internasional yang menempatkan Indonesia pada garda depan diplomasi global. Merespons krisis ini, pemerintah Indonesia menunjukkan sikap yang sangat tegas dan proaktif. Langkah pertama yang diambil adalah menuntut pembentukan tim investigasi internasional yang berada langsung di bawah payung PBB. Tuntutan ini bermakna ganda. Secara hukum, Indonesia menginginkan penyelidikan yang transparan, independen, dan akuntabel. Secara politik, langkah ini adalah benteng pertahanan agar kasus tewasnya prajurit kebanggaan bangsa tidak dipolitisasi atau dibajak oleh narasi sepihak, baik dari kubu Israel maupun Hezbollah.Di samping itu, Indonesia melontarkan kritik keras terhadap situasi keamanan yang diakibatkan oleh operasi militer Israel. Meski disampaikan dengan bahasa diplomatik, kritik ini menukik tajam. Pemerintah secara gamblang menyatakan bahwa operasi militer Israel di Lebanon Selatan tidak hanya membahayakan nyawa pasukan perdamaian PBB, tetapi juga memperburuk stabilitas kawasan secara eksponensial. Hal ini merupakan teguran keras tanpa secara prematur menutup kemungkinan keterlibatan aktor lain, sembari menyoroti akar masalah dari eskalasi kekerasan di wilayah tersebut.Sebagai salah satu kontributor pasukan perdamaian terbesar di dunia, Indonesia juga mendesak adanya reformasi mendasar dalam sistem perlindungan pasukan UNIFIL. Usulan agar PBB segera menggelar evaluasi sistem keamanan misi dan memanggil pertemuan darurat negara-negara kontributor pasukan menunjukkan kelas Indonesia sebagai aktor global yang bertanggung jawab. Di level domestik, konsolidasi politik berjalan solid. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam prosesi pemulangan jenazah menegaskan komitmen tinggi negara terhadap prajuritnya. Di sisi lain, tekanan dari publik dan parlemen agar pemerintah mengevaluasi keterlibatan di zona konflik tinggi terus menguat, menuntut keseimbangan antara komitmen konstitusional menjaga ketertiban dunia dan kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia.Ancaman "Kejahatan Perang" di Zona Abu-AbuDi markas besar PBB di New York, insiden ini memicu alarm tingkat tinggi. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengeluarkan kecaman yang sangat keras, menyebut serangan terhadap peacekeepers sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang berpotensi kuat diklasifikasikan sebagai "kejahatan perang". Temuan awal investigasi PBB menyajikan gambaran medan tempur yang mengerikan dan tumpang tindih, antaranya dua prajurit UNIFIL tewas akibat ledakan ranjau atau Improvised Explosive Device (IED), sementara satu prajurit lainnya gugur akibat proyektil artileri.Fakta lapangan ini menggambarkan betapa Lebanon Selatan telah bermutasi menjadi Grey War Zone atau Zona Perang Abu-abu. Meskipun pelaku penyerangan belum dipastikan secara hukum, saling tuding langsung terjadi. Israel menyangkal keterlibatan pasukannya dan menunjuk hidung Hezbollah, sementara kelompok bersenjata Lebanon tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. PBB sendiri pada akhirnya harus mengakui sebuah realitas pahit, yang mana pasukan penjaga perdamaian kini terjebak di garis depan konflik aktif. Wilayah operasi UNIFIL, yang secara hukum internasional seharusnya menjadi zona netral, kini mengalami tumpang tindih (overlap) dengan area operasi militer kedua belah pihak yang bertikai.Sejarah mencatat, sejak misi ini dibentuk pada 1978, lebih dari 300 personel UNIFIL telah gugur. Namun, dinamika pasca-2023 membuat risiko ini melambung ke titik kritis. Kondisi ini memicu wacana serius dari komunitas internasional, terutama Amerika Serikat, untuk mengevaluasi efektivitas misi UNIFIL yang mandatnya dijadwalkan berakhir pada 2026-2027. Insiden gugurnya prajurit Indonesia diyakini akan menjadi katalis yang mempercepat revisi mandat resolusi DK PBB, atau bahkan memaksa perubahan total arsitektur skema pemeliharaan perdamaian di kawasan Timur Tengah.Konflik dan Strategi Shifting Blame IsraelUntuk memahami mengapa prajurit perdamaian bisa menjadi target, kita harus membedah anatomi konflik kawasan. Pertempuran di Lebanon bukan lagi konflik lokal antara Israel dan milisi Lebanon, melainkan manifestasi dari perang proksi berskala regional antara Israel melawan "Poros Perlawanan" yang disokong Iran. Keterlibatan Amerika Serikat dalam operasi keamanan maritim dan perlindungan udara di kawasan, serta serangan langsung Israel ke fasilitas Iran, menegaskan bahwa konflik ini telah menjelma menjadi regional war system.Dalam sistem perang regional ini, Israel menerapkan strategi militer yang agresif. Mereka bermaksud menguasai wilayah hingga Sungai Litani untuk membangun buffer zone (zona penyangga) militer permanen yang diklaim esensial untuk mencegah serangan roket ke Israel utara. Konsekuensi logis dari taktik ini adalah UNIFIL kehilangan ruang amannya. Mereka dipaksa beroperasi di tengah hujan tembakan artileri dan serangan darat. PBB dihadapkan pada krisis legitimasi eksistensial: bagaimana menjaga perdamaian ketika perdamaian itu sendiri tidak pernah ada? Hal inilah yang melahirkan paradoks tragis yang disebut "peacekeeping without peace".Menyikapi tewasnya prajurit Indonesia, narasi resmi politik Israel bermain dalam ritme defensif-ofensif. Mereka secara konsisten menerapkan strategi komunikasi shifting blame (mengalihkan kesalahan). Tel Aviv bersikeras bahwa proyektil mematikan itu berasal dari kubu Hezbollah. Argumen yang dibangun adalah bahwa Hezbollah sengaja menembakkan roket dari dekat pos-pos UNIFIL, menggunakan fasilitas dan personel PBB sebagai "perisai hidup". Secara implisit, doktrin "Hak Membela Diri secara Absolut" (Right to Self-Defense) digunakan Israel untuk melegitimasi operasi militer mereka di sekitar markas PBB, menganggap bahwa zona UNIFIL telah tercemar oleh aktivitas Hezbollah dan karenanya kehilangan status netralnya.Namun, hukum internasional berbicara lain. Realitas overlapping fire zone membuktikan bahwa lingkungan konflik sangat kacau. Sekalipun bukan peluru Israel yang langsung menewaskan prajurit Indonesia, secara yurisprudensi internasional, terdapat prinsip "tanggung jawab tidak langsung" (indirect responsibility). Jika operasi militer sebuah negara—dalam hal ini eskalasi besar-besaran oleh Israel—menciptakan kondisi yang sangat berbahaya dan merusak status quo zona demiliterisasi, maka negara tersebut memikul tanggung jawab atas collateral damage yang ditimbulkannya. Sayangnya, bagi kalkulasi strategis Israel, pasukan perdamaian hanyalah collateral geopolitical victims yang terjebak dalam ambisi perluasan zona penyangga mereka.Memahami Perilaku AktorFenomena pelik ini dapat diurai dengan sangat presisi melalui kacamata teori Hubungan Internasional. Interaksi antara Israel, Indonesia, dan PBB dalam merespons krisis ini mewakili tiga paradigma besar yang saling berbenturan.Pertama, Posisi Israel yang dikendalikan oleh Realisme Ofensif (Offensive Realism). Sebagaimana diutarakan oleh pemikir besar John Mearsheimer, teori ini meyakini bahwa dalam sistem internasional yang anarkis, negara harus terus berupaya memaksimalkan kekuatan alutsista dan pengaruh teritorialnya untuk menjamin kelangsungan hidup. Keamanan hanya bisa dicapai melalui dominasi militer. Tindakan Israel di Lebanon—berusaha menguasai wilayah hingga Sungai Litani dan melancarkan serangan pre-emptive terhadap Hezbollah—adalah manifestasi buku teks dari realisme ofensif. Bagi Israel, menyerang adalah pertahanan terbaik. Dalam kerangka berpikir ini, eksistensi UNIFIL dan nyawa peacekeepers bukanlah variabel strategis utama. Kematian prajurit Indonesia dilihat murni sebagai unintended consequence (konsekuensi yang tak disengaja) dari sebuah perang untuk bertahan hidup, di mana kelangsungan eksistensi negara (survival of the state) jauh melampaui kepatuhan terhadap norma-norma internasional.Kedua, Posisi Indonesia yang digerakkan oleh perpaduan Konstruktivisme dan Liberalisme Normatif. Berbeda dengan Israel yang berorientasi pada kekuatan keras (hard power), kebijakan luar negeri Indonesia—seperti yang ditegaskan kembali oleh sikap PDI Perjuangan—sangat kental dengan nuansa Konstruktivisme menurut pemikiran Alexander Wendt. Wendt percaya bahwa identitas dan norma mendikte perilaku negara. Indonesia bertindak tegas menuntut keadilan bukan karena ancaman langsung terhadap wilayah teritorialnya, melainkan karena identitas historisnya sebagai negara pelopor anti-kolonialisme (semangat Dasasila Bandung) dan mandat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia memosisikan dirinya sebagai kekuatan "Middle Power Moral". Sikap ini diperkuat oleh paradigma Liberalisme dari Robert Keohane, di mana Indonesia masih menaruh kepercayaan besar pada multilateralisme, institusi internasional, dan hukum global. Bagi Jakarta, kematian tentaranya bukanlah sekadar insiden militer, melainkan pelanggaran fatal terhadap norma global yang harus diadili di ruang terang institusi multilateral.Ketiga, Kegagalan Institusional PBB dalam kacamata Liberalisme Institusional. PBB dirancang dengan semangat Liberal Institutionalism, yang percaya bahwa kerja sama antarnegara melalui institusi akan mengurangi anarki dan memelihara perdamaian. UNIFIL adalah instrumen dari teori ini yang menjelaskan sebuah kekuatan yang ditugaskan untuk menjaga gencatan senjata bermodalkan resolusi dan hukum, tanpa kekuatan tempur ofensif. Namun, tragedi di Lebanon Selatan menelanjangi kelemahan fundamental teori ini ketika dihadapkan pada aktor beraliran realis. PBB terjebak dalam disonansi kognitif; mereka merespons kejahatan perang dengan investigasi, kecaman, dan seruan moral, namun tidak memiliki "pedang" (militer mandiri) untuk memaksakan kepatuhan pada Israel maupun Hezbollah. Ini melahirkan apa yang disebut dalam kajian akademis sebagai "institutional weakness in an anarchic system"—kelemahan institusi di tengah sistem global yang nirhukum.Jangan Sampai Kematian Menjadi KewajaranKonfrontasi diplomatik secara halus (soft confrontation) antara Indonesia dan Israel terkait insiden ini membawa implikasi geopolitik yang panjang. Hubungan kedua negara yang memang tidak pernah ada secara resmi akan semakin membeku, beroperasi pada frekuensi yang sepenuhnya berseberangan di forum-forum multilateral.Namun, bahaya terbesar dari tragedi ini melampaui batas-batas bilateral. Jika komunitas internasional gagal meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang mengubah zona perdamaian menjadi killing ground, kita sedang menghadapi ancaman "Normalisasi Risiko bagi Peacekeepers". Ada ketakutan yang sangat beralasan bahwa serangan terhadap pasukan baret biru—seperti yang menimpa Praka Farizal Rhomadhon—akan dianggap sebagai "hal biasa" dalam peperangan modern. Normalisasi semacam ini akan meruntuhkan pilar-pilar sistem keamanan global dan membuat negara-negara kontributor pasukan enggan mengirimkan putra-putri terbaik mereka ke wilayah konflik di masa mendatang.Di tarik kesimpulan, seruan PDI Perjuangan agar seluruh kekuatan politik nasional bersatu menuntut keadilan merupakan seruan eksistensial bagi lebih dari 1.200 prajurit Indonesia yang saat ini masih bertaruh nyawa di antara desing peluru di Lebanon. Darah yang tumpah di tanah Levant tidak boleh hanya bermuara pada arsip dokumen investigasi PBB. Posisinya harus menjadi titik balik (turning point) bagi tatanan global untuk merumuskan ulang bagaimana dunia melindungi mereka yang bertugas melindungi perdamaian. Sebab, ketika penjaga damai dibiarkan terbunuh tanpa keadilan, sesungguhnya kemanusiaan kitalah yang tengah meregang nyawa.