Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Peninsula Hotel New York, pada Senin (13/4). Foto: Dok. Kementerian KeuanganMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan revisi aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola restitusi yang selama ini disorot.Langkah ini ditandai dengan rampungnya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang dibahas lintas kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar rapat pengharmonisasian pada 10–11 April 2026 secara virtual.Dalam keterangan resminya, DJPP menyampaikan rapat tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 6 April 2026, dengan tujuan menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan. Sejumlah kementerian terlibat, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.Dalam rancangan beleid ini, pemerintah mengatur ulang mekanisme pemberian restitusi pendahuluan kepada wajib pajak. Salah satu poin penting adalah penegasan proses penelitian atas permohonan yang diajukan wajib pajak sebagai dasar keputusan Direktur Jenderal Pajak.Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOJika hasil penelitian menunjukkan syarat formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, maka Ditjen Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan bisa ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi, yakni maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima."Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima. Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” tulis DJPP dalam keterangannya, Selasa (14/4).Selain memperjelas prosedur, aturan baru ini juga akan mencabut dan menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya terkait restitusi pajak.Revisi kebijakan ini tak lepas dari sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap besarnya nilai restitusi pajak pada 2025 yang mencapai Rp 360 triliun. Ia menilai angka tersebut perlu diawasi lebih ketat karena berpotensi menimbulkan kebocoran."Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran," katanya saat Raker dengan Komisi XI DPR RI.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOPurbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan kebijakan restitusi, namun akan memperketat pengawasan agar tepat sasaran."Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan juga akan melakukan audit atas restitusi pajak, baik secara internal untuk periode 2025 maupun eksternal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020–2025.