KPAI Sudah Surati Kominfo Sejak 2023 untuk Tutup Roblox

Wait 5 sec.

Diyah Puspitarini, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Muh. Rosikhuddin/kumparanKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meragukan Roblox dan YouTube akan patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). KPAI bahkan menyebut, pihaknya telah bersurat ke Kominfo untuk menutup Roblox sejak 2023.Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan langkah tersebut dilakukan usai ditemukannya beberapa kasus yang disebabkan oleh dampak negatif paparan platform tersebut."Sejak 2023 KPAI sudah bersurat ke Kominfo (saat ini Komdigi) untuk menutup Roblox karena ketika pendampingan kasus anak kami menemukan ada beberapa kekerasan, tawuran hingga bunuh diri anak salah satunya akibat ter-insight dari Roblox," ujar Diyah kepada wartawan pada Minggu (19/4).Diyah menyampaikan, hal serupa juga telah dilakukan terhadap YouTube dengan pertimbangan yang sama."Kemudian kalau YouTube kami juga pernah menyampaikan ke Kominfo karena beberapa kasus kekerasan seksual anak terjadi karena melihat YouTube," ungkapnya.Diyah mengatakan, respons Roblox dan YouTube terhadap pemberlakuan sanksi administratif yang telah diberikan sebelumnya, dinilai dapat menjadi tolok ukur terhadap kepatuhan keduanya terhadap kebijakan PP Tunas yang berlaku."Jika dilihat dari lamanya PP Tunas ini sudah dijalankan dan upaya Komdigi memberikan teguran berkali-kali namun belum ada upaya untuk mematuhi saya agak sanksi mereka akan patuh. Maka KPAI mendukung upaya komdigi untuk menegakkan aturan ini," tuturnya. Ia berharap, Komdigi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk segera menegakkan aturan PP Tunas yang berlaku."Dalam Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ada keterlibatan Aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan PP Tunas, jadi perlu sekiranya jika Komdigi bekerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk menegakkan aturan ini," kata Diah.Diyah menegaskan, KPAI mendukung apabila diperlukan upaya penindakan tegas yang akan dilakukan oleh Komdigi."Kami mendukung upaya Komdigi jika harus ada tindakan yang tegas untuk Roblox dan YouTube," tegasnya.Ia berharap, adanya langkah tersebut dapat membuat semua platform yang menjadi target kebijakan PP Tunas segera dapat mematuhi aturan."KPAI berharap semua platform digital untuk mematuhi aturan demi kepentingan dan perlindungan pada anak," tuturnya.Dua anak bermain egrang batok kelapa di Dusun Kuliner, Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (29/3/2026). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTOSementara itu, Komisioner KPAI, Kawiyan, menyebut sebagai platform digital global, Roblox dan YouTube dituntut memiliki tanggung jawab moral dalam perlindungan anak. Maka dari itu, Kawiyan mengatakan, pihaknya secara tegas meminta Komdigi untuk segera dapat menegakkan aturan dan bekerja sam dengan lembaga terkait lainnya."Saya minta Komdigi terus melobi platform digital yang belum juga mematuhi PP Tunas. Saya tambahkan, PP Tunas bukan hanya hajat Kementerian Komdigi tetapi juga hajat negara. Oleh karena itu, Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Luar Negeri, dan Polri harus membantu Komdigi dalam melobi platform-platform digital tersebut," ujar KawiyanIa menegaskan kedua platform tersebut harus segera memenuhi regulasi yang tercantum dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)."Terutama mengenai: penilaian dampak risiko risiko, verifikasi usia, pengaturan keamanan anak, moderasi konten, dan edukasi digital. Terkait verifikasi usia, Youtube dan Roblox harus mensyaratkan yang dapat memiliki akun hanyalah yang telah berusia 16 tahun. Akun2 anak di bawah usia 16 tahun harus diputus atau diblokir," terangnya.Ia berharap, kedua platform yang dimaksudkan dapat segera beriktikad baik untuk segera mematuhi PP Tunas, untuk menciptakan ekosistem ramah anak yang sudah menjadi trend global."Saya masih berharap Youtube dan Roblox punya itikad baik untuk mematuhi PP Tunas. Upaya memberikan Perlindungan anak di ranah digital dengan menciptakan ekosistem digital yang ramah anak sudah menjadi trend global, bukan hanya di Indonesia. Salah satunya terjadi juga di Australia," pungkasnya.