Jaksa Agung Minta Tak Ada Kriminalisasi Aparat Desa: Saya Tak Bangga

Wait 5 sec.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanJaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan untuk tidak melakukan kriminalisasi dan menjadikan kepala desa tersangka. Ia menekankan bahwa dirinya tidak bangga jika jajarannya memproses hukum kepala desa. Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (19/4)."Saya juga mengharapkan dan meminta kepada seluruh aparat kejaksaan—ini sudah beberapa kali saya sampaikan—jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," kata Burhanuddin."Saya tidak akan bangga jika kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka," sambungnya.Burhanuddin meminta para kajari dan kajati untuk membayangkan posisi kepala desa, yang dipilih dari masyarakat dan belum tentu memahami administrasi pemerintahan."Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa," ucapnya.Terlebih, Burhanuddin menyebut para kepala desa sebelumnya tidak pernah mengelola dana hingga Rp1,5 miliar, namun tiba-tiba harus bertanggung jawab atas dana tersebut."Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu," katanya.Untuk itu, jika menemukan kepala desa yang menyimpang, Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan."Bukan pada kepala desanya. Dinas pemerintah desa-lah yang seharusnya paling bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di desa. Kepala dinas yang wajib membina," jelas Burhanuddin."Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar ketentuan, pihak terkait juga harus bertanggung jawab atas hal tersebut," ucapnya.Sementara itu, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa kejaksaan harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali jika dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi."Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa, mungkin untuk kepentingan pribadi, dan itu terbukti. Kalau uangnya betul-betul disalahgunakan, silakan," tegas Burhanuddin."Tapi kalau kesalahan administrasi, lalu kalian jadikan kepala desa sebagai tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan meminta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati)," tandasnya.