pixabay.comSalah satu capaian yang esensial dari proses reformasi konstitusi di Indonesia adalah penegasan secara eksplisit bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu rinsip fundamental dalam konsep negara hukum adalah menempatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) sebagai elemen yang tidak dapat dipisahkan. Penegasan tersebut kemudian tercermin dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang secara sistematis memuat jaminan konstitusional atas hak-hak dasar warga negara.Sebagai bentuk implementasi dari amanat konstitusi tersebut, negara kemudian mengeluarkan dua instrumen hukum turunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), Kedua produk hukum tersebut yang kemudian menjadi landasan normatif tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.Komnas HAM Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab negara seperti yang penulis paparkan di atas, negara membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan memiliki mandat konstitusional dalam menjalankan fungsi perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM di Indonesia. Komnas HAM, ditinjau dari tujuan, fungsi, dan kewenangan yang dimilikinya, dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance. Meskipun dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menjalankan mandat konstitusional secara tidak langsung sebagai pelaksana norma-norma hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan ini menempatkan Komnas HAM sejajar secara fungsional dengan lembaga negara lain dalam kerangka checks and balances, meskipun berbeda dasar pembentukannya.Konsep constitutional importance merujuk pada lembaga negara independen yang dibentuk untuk menjaga keberlakuan nilai-nilai konstitusi, khususnya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam negara hukum dan demokrasi konstitusional, jaminan hak asasi manusia merupakan elemen esensial konstitusi, sehingga kehadiran lembaga yang secara khusus diberi mandat untuk mengawasi, melindungi, dan memajukan HAM menjadi suatu keniscayaan. Dalam konteks ini, Komnas HAM berfungsi sebagai instrumen institusional negara untuk memastikan bahwa prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan negara.Dari perspektif normatif, penguatan kedudukan Komnas HAM tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum HAM internasional yang menempatkan isu HAM sebagai perhatian utama dalam hubungan internasional. Komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen internasional HAM mendorong integrasi norma dan standar HAM global ke dalam sistem hukum nasional. Integrasi tersebut tercermin dalam kebijakan legislasi nasional yang memberikan ruang luas bagi pengakuan dan perlindungan HAM, dengan Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan, mengawasi, dan menilai kepatuhan negara terhadap norma-norma tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.Lebih lanjut, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga constitutional importance memiliki relevansi yang sebanding dengan lembaga penegak hukum dan lembaga independen lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, serta komisi-komisi negara independen. Kesetaraan ini bukan dalam arti hierarkis, melainkan dalam derajat kepentingan konstitusionalnya untuk menjamin terlaksananya prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Keberadaan Komnas HAM berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia sebagai hak konstitusional warga negara.Dalam buku comparative constitutional law, sebagaimana dikemukakan oleh Tom Ginsburg, lembaga-lembaga yang memiliki constitutional importance memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan demokratis. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, menegakkan konstitusi, serta memberikan perlindungan efektif terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia, Komnas HAM dapat ditempatkan sejajar secara fungsional dengan lembaga independen lain seperti Komisi Pemilihan Umum, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang keseluruhannya berperan sebagai penyangga konstitusional (constitutional safeguards) dalam sistem ketatanegaraan. Dengan demikian, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga constitutional importance menegaskan perannya sebagai pelaksana mandat konstitusional di bidang hak asasi manusia. Keberadaan dan independensinya menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya perlindungan HAM yang efektif serta bagi penguatan negara hukum demokratis yang menjadikan konstitusi sebagai landasan utama penyelenggaraan kekuasaan negara.Persoalan Kelembagaan dan Kewenangan Komnas HAMMerujuk laporan-laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat tujuh belas kasus yang telah rampung diselidiki dan ditetapkan sebagai peristiwa dengan pelanggaran HAM berat. Dari kasus-kasus tersebut, empat di antaranya telah disidangkan yaitu Kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000, dan kasus Paniai 2004. Sementara itu, tiga belas kasus lainnya mengalami stagnan di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Kasus kasus tersebut adalah: peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; Talangsari 1989; Trisakti, Semanggi I dan II; peristiwa kerusuhan Mei 1998; penghilangan orang secara paksa 1997-1998; peristiwa Wasior 2001-2002; Wamena 2003; pembunuhan dukun santet 1998; Peristiwa Simpang KKA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998; dan Timang Gajah 2000-2003.Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kewenangan Komnas HAM dalam konteks pelanggaran HAM berat adalah hanya sebatas melakukan penyelidikan. Dengan kewenangannya yang terbatas tersebut, Komnas HAM pada akhirnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal tersebut bisa kita lihat dari adanya tiga belas kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM, akan tetapi hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Secara konkret, pada awal 2019, misalnya, pengembalian sembilan berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM oleh Kejaksaan (Terdiri dari berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior Wamena 2001 dan 2003, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lain di Aceh) merupakan insiden yang mengindikasikan dukungan yang lemah itu. Pasalnya, kendati Kejaksaan memang berwenang mengembalikan berkas perkara dengan alasan yang berkaitan dengan kelengkapan berkas, pengembalian tersebut seharusnya disertai dengan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi. Tetapi, diterangkan oleh Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017-2022) bahwa Kejaksaan tidak memberikan petunjuk apa pun atas kesembilan berkas tersebut. Padahal, masing-masing dari sembilan berkas itu merupakan hasil penyelidikan yang telah diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 2002, 2016, dan 2017 silam guna ditindaklanjutiSkema penyelesaian saat ini membuat terjadinya stagnan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat dan Komnas HAM yang seharusnya menjadi sebagai lembaga independen perlindungan dan penegakan HAM tidak berdaya untuk mengupayakan agar dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Padahal, Komnas HAM sebagai Lembaga Independen dulunya dibentuk berdasarkan telos untuk merestorasi kepercayaan publik pada negara dan untuk meningkatkan performa negara dalam melindungi HAM. Namun, peran Komnas HAM tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia. Betapa tidak, Kejaksaan berdasarkan UU HAM merupakan representasi Pemerintah yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM. Di samping itu, diatur juga berdasarkan UU Pengadilan HAM, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dominis LitisSecara etimologis, dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “tuan atau penguasa perkara”. Black's Law Dictionary mendefinisikannya sebagai pihak yang memiliki otoritas pengambilan keputusan substantif dalam suatu gugatan, suatu peran yang secara konseptual dibedakan dari fungsi penasihat hukum atau advokat. Konsep ini berakar pada tradisi hukum Romawi yang menekankan adanya satu subjek hukum yang memegang kendali utama atas proses litigasi, mulai dari inisiasi hingga eksekusi. Dalam perkembangan hukum modern, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa dominus litis adalah pihak yang memiliki legal standing dan interest tertinggi, sehingga berwenang menentukan objek sengketa dan arah strategi penerapan hukum dalam suatu perkara. Asas tersebut secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Dengan kata lain, kemampuan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan (oleh penyidik) sepenuhnya merupakan wewenang penuntut umum.Kemudian, penuntut umum juga dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau perkara tersebut ditutup demi hukum. Dominus litis, yang berarti 'jaksa' atau penguasa perkara, menunjukkan bahwa dalam proses peradilan pidana, jaksa memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Menurut Surachman, di beberapa negara seperti Jepang, Belanda, dan Prancis, kewenangan penuntutan merupakan monopoli jaksa. Di Indonesia, prinsip ini menjadi dasar pedoman bagi jaksa penuntut umum dalam menjalankan penuntutan. Prinsip dominus litis telah diakui secara universal dan tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta memiliki kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang, yang dijalankan secara independent.Gagasan Dominis Litis pada Komnas HAMDominus litis pada Komnas HAM pada hakikatnya merupakan langkah konseptual untuk memperkuat kemampuan Komnas HAM dalam mengendalikan proses HAM. Secara sederhana, gagasan ini memberikan Komnas HAM kendali penuh atas pelanggaran HAM dan HAM Berat sejak penyelidikan hingga penuntutan, sehingga nasib perkara tidak lagi bergantung pada Kejaksaan Agung. Gagasan ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan dasar pembenar yang kokoh, baik secara normatif, teoretis, maupun institusional. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa pelembagaan Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan perlindungan terhadap HAM.Kemudian, gagasan tersebut juga tidak lepas secara doktrinal dalam hukum HAM universal, perlindungan terhadap hak asasi manusia (protection to human rights) menuntut tindakan positif dari pemangku kewajiban atau negara (dutybearer) guna memastikan pelanggaran HAM tidak terjadi, dan apabila pelanggaran tersebut tidak dapat dihindari, negara berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang timbul. Manfred Nowak, dalam karyanya Introduction to the International Human Rights Regime, menegaskan bahwa kewajiban negara dalam kerangka to protect human rights mencakup tindakan proaktif untuk mencegah pelanggaran oleh pihak ketiga, menerapkan sanksi terhadap pelanggar, serta memulihkan hak-hak individu maupun kolektif korban yang dirugikan.Namun, dalam realitanya terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bisa kita lihat dari adanya tiga belas kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM, akan tetapi hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan karena desain kewenangan Komnas HAM dalam konteks pelanggaran HAM berat adalah hanya sebatas melakukan penyelidikan. Dengan kewenangannya yang terbatas tersebut, Komnas HAM pada akhirnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.Gasasan Dominis litis pada Komnas HAM dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan perlindungan terhadap HAM, maka berikut penulis konkretkan gagasan dominis litis dengan tiga model implementasi.Dominus Litis Parsial (Penyidikan ditambahkan)Komnas HAM diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan tetap pada Kejaksaan.Dominus Litis PenuhKomnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara mandiri, dengan penuntut umum khusus HAM yang bernaung di bawah Komnas HAM.Dominus Litis KoordinatifKomnas HAM diberikan hak supervisi aktif (active oversight) terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara HAM berat, termasuk hak mengajukan keberatan secara hukum apabila Kejaksaan menghentikan atau mengembalikan berkas tanpa alasan yuridis yang memadai.Tentunya, untuk menerapkan salah satu dari model model tersebut, haruslah dengan perubahan UU HAM dan UU Pengadilan HAM sebagai UU sektoral HAM. Reformasi ini memerlukan political will yang kuat dari penyelenggara negara karena tanpa reformasi tersebut, belasan kasus pelanggaran HAM berat akan an terus menjadi luka terbuka yang tidak pernah sembuh, bukan karena kebenaran tidak ditemukan, melainkan karena sistem yang ada tidak dirancang untuk mengubah kebenaran menjadi keadilan dan kepastian sebagaimana tujuan hukum.