JPNN.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial setelah Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan pada tingkat berikutnya.