Serba-serbi Jelang RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Wait 5 sec.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanBadan Legislasi DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam pleno pembicaraan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).Pembahasannya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4).Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.“Pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta hadirin yang berbahagia. Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).Seluruh fraksi pun menyampaikan pandangannya dan sepakat menyetujui RUU tersebut.Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke tingkat II atau paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.“Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?” tanya Dasco.“Setuju,” jawab peserta rapat.Dasco kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan di tingkat I.Hadiah Hari KartiniWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTORUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini.Dasco mengatakan, RUU PPRT merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang sudah dijanjikan kepada masyarakat dan akhirnya dapat diselesaikan setelah lebih dari dua dekade.“Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” ujar Dasco.Dasco juga menyebut pengesahan RUU PPRT ini dimaknai sebagai hadiah bagi peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.“Hadiah May Day Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Ya, insyaallah, selesai. Insyaallah, besok. Besok baik, besok dalam Paripurna, insyaallah,” tutur Dasco.Dasco menjelaskan RUU tersebut disusun dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen, termasuk pihak pekerja dan pemberi kerja.Pekerja Rumah Tangga Dapat BPJSIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter StockDalam regulasi tersebut juga akan mengatur kesepakatan kerja, jaminan sosial seperti BPJS, serta perlindungan lainnya bagi pekerja rumah tangga.“Ya, yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik yang banyak, termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah Rancangan Undang-Undang ini kemudian dibahas,” kata Dasco.Ia menyebutkan, setelah disahkan, pemerintah dan DPR memiliki waktu satu tahun untuk memastikan implementasi beleid tersebut berjalan optimal, termasuk dalam hal pengawasan.“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” ujarnya.Usia Pekerja Rumah Tangga Minimum 18 TahunKetua Komnas Perempuan (kedua kanan) menyerahkan berkas pembahasan kepada Ketua Badan Legislasi DPR (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Baleg (kiri dan kanan) usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOBaleg DPR bersama pemerintah menyepakati batas usia minimal 18 tahun sebagai syarat bekerja dalam pembahasan RUU PPRT. Namun, perdebatan muncul terkait realitas di lapangan yang masih menunjukkan adanya pekerja di bawah umur.Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan substansi aturan tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“DIM nomor 53, huruf A. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf A. Berbunyi berusia minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Cris dalam rapat panja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penetapan batas usia 18 tahun tanpa pengecualian dalam norma utama undang-undang. Ia mengkhawatirkan adanya celah jika frasa “atau sudah menikah” tetap dipertahankan.“Bagaimana bapak ibu kita sepakat, jadi kita ya menulis ‘atau sudah menikah’ itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?” kata Bob.Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan anggota Baleg.“Setuju,” jawab anggota.