3 Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli, Sengaja Perlambat Izin

Wait 5 sec.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menunjukkan barang bukti uang kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.Pantauan kumparan, ketiga tersangka tersebut digiring dari gedung Kejati Jatim menuju Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sekitar pukul 10.50 WIB, Jumat (17/4). Ketiganya bungkam saat ditanya mengenai kasus yang menjerat mereka.Dilaporkan Pemohon IzinAsisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin di ESDM Jatim."Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (17/4).Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menangkap dan menggeledah tiga tersangka kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Foto: Dok. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur"Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut," tambahnya.Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor maupun rumah para tersangka yang terjerat kasus ini."Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 April 2026," ucapnya.Modus: Memperlambat ProsesWagiyo mengatakan modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini diduga dengan sengaja memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS)."Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap," katanya.Besaran Pungli Rp 50 Juta-200 JutaBesaran uang yang diminta bervariasi, antara lain perizinan perpanjangan pertambangan mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, izin baru Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, serta perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan."Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 juta–Rp 80 juta," ujar Wagiyo.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menangkap dan menggeledah tiga tersangka kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Foto: Dok. Kejaksaan Tinggi Jawa TimurDana itu diduga dibagikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono."Padahal, sesuai ketentuan, layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.Uang Miliaran DisitaSementara itu, dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Rinciannya sebagai berikut:Tersangka Aris MukiyonoUang tunai: Rp 259.100.000Rekening BCA: Rp 109.039.809,49Rekening Mandiri: Rp 126.864.331Total: Rp 494.414.140,49Tersangka Oni SetiawanUang tunai: Rp 1.644.550.000Tersangka HRekening BCA: Rp 229.685.625Total uang tunai yang disita:Rp 1.903.650.000Total uang dalam rekening:Rp 465.589.765,49Total keseluruhan:Rp 2.369.239.765,49Yang Izinnya Diperlambat Harap LaporSelain uang, barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, dan keterangan pemohon izin.Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan."Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," ucapnya.Selain itu, Wagiyo mengatakan penyidik mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami hambatan perizinan meskipun persyaratan telah lengkap agar segera melapor."Dalam kasus ini, pemohon izin dinilai sebagai pihak yang terpaksa memberikan uang karena adanya tekanan berupa hambatan proses administrasi," katanya.Koordinasi PPATKSaat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka."Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," kata Wagiyo.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.