Barang bukti tramadol yang disita polisi dari sebuah toko ikan di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. IstimewaJH (22), tukang ikan cupang di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, nyambi berjualan obat keras daftar G. Atas aksinya itu, JH kini harus berurusan dengan polisi.JH ditangkap pada Kamis (16/4) setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat melalui hotline 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB.Informasi itu kemudian diteruskan ke Polsek Metro Gambir yang kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku."Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangannya, Jumat (17/4).Reynold mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita 592 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis yakni tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.Lebih lanjut, Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini.