JPNN.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan apresiasi tinggi atas pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam rapat paripurna.