Hery Susanto Jadi Tersangka: Diduga Terima Suap Rp 1,5 M; Ombudsman Minta Maaf

Wait 5 sec.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.Suap diduga diterima Hery pada 2025 saat dia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, dia kembali dilantik untuk menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 sebagai Ketua."Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025," kata Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 UU Tipikor atau Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.KasusnyaPenyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad IqbalSyarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi. Hery "Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Syarief.Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI."Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.Belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut.Profil Hery Susanto dan KekayaannyaKetua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (kiri) dan Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman Rahmadi Indra Tektona (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Keanggotaan Ombudsman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTOHery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April tahun 1975. Ia terpilih menjadi Ketua Ketua Ombudsman periode 2026-2031 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.Sebelum menjadi Ketua, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Selama bertugas di Ombudsman, ia fokus pada bidang pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.Dikutip dari berbagai sumber, Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif pada pelayanan publik.Hery menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia kemudian kemudian meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (UI).Pada tahun 2024 lalu, Hery menyelesaikan studi doktoral (S3) dalam bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di UNJ.Sebelum berkarier di Ombudsman, Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014-2019. Ia juga pernah menjadi Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu tahun 2004-2009 dan 2009-2014.Hery juga pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021. Kemudian dia menjabat Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017-2022.Merujuk situs KPK, Hery Susanto terakhir melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2026. Dalam laporannya selaku Anggota Ombudsman, dia mempunyai total harta Rp 4.170.588.649. Berikut rinciannya:Tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp 2.350.000.000.Kendaraan berupa motor Vespa LX dan mobil Chery Micro dengan total seharga Rp 595.000.000.Harta bergerak lainnya: Rp 685.900.000Kas dan setara kas: Rp 539.688.649Total: Rp 4.170.588.649Ombudsman Minta MaafIlustrasi Ombudsman RI. Foto: Rivansyah Dunda/ShutterstockOmbudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas dijeratnya Hery Susanto sebagai tersangka."Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan resmi Ombudsman, Kamis (16/4).Ombudsman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ombudsman menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif."Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," ujarnya."Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.Saat ini, Ombudsman telah melakukan penyesuaian internal setelah Hery ditahan Kejagung. Ini dilakukan agar tugas dan kewenangan Ombudsman bisa tetap berjalan normal."Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.Komisi II Beri TanggapanIlustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanHery baru dilantik seminggu yang lalu oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dipilih oleh Komisi II DPR untuk mengisi posisi tersebut.Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, pun menyebut Komisi II telah melakukan pembicaraan informal terkait penetapan tersangka Hery. Ia mengaku Komisi II syok mendengar kabar tersebut.“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).Komisi II pun memberikan pesan kepada para pimpinan Ombudsman lainnya untuk langsung mengadakan konsolidasi internal.“Di sisi yang lain kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” ujar Rifqi.“Terkait dengan Saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tuturnya.Menurut Rifqi, kasus tersebut akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR.“Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik,” tandasnya.