Polling: Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan & BBNKB, Tetap Tertarik Beli?

Wait 5 sec.

Petugas mengisi daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTOMobil listrik tak lagi bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat yang salah satu poin pentingnya adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.Sederhananya, kendaraan berbasis listrik yang sebelumnya tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.Namun, mandat dari pemerintah pusat kepada otoritas daerah tersebut tidak bersifat mutlak. Masing-masing wilayah mendapatkan wewenang untuk melakukan penyesuaian berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai Pasal 19.Nah, kalau kamu sendiri apakah tetap tertarik beli kendaraan berbasis listrik meskipun kena pajak tahunan dan BBNKB?Penulis: Safina Azzahra Rona Imani