Korlantas Siapkan Formulir Khusus untuk Pemilik Kendaraan Belum Balik Nama

Wait 5 sec.

Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparanUpaya agar semakin banyak masyarakat yang tertib administrasi kepemilikan kendaraan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyiapkan strategi guna transisi balik nama atau perubahan identitas bisa lebih mudah."Jadi berbicara bahwa setiap kendaraan bermotor itu yang beroperasional di Indonesia wajib registrasi. Baik registrasi pendaftaran kendaraan baru, perpanjang lima tahunan, atau pun pengesahan tahunan. Perubahan ini mencakup identitas kepemilikan maupun fisik kendaraan bermotor," kata Wibowo kepada kumparan, Kamis (16/4/2026).Status administrasi yang tidak seragam dengan identitas pemilik kerap ditemui pada masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Hal itu menjadi salah satu faktor penghambat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), lantaran salah satu syarat yang ketat.KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik terakhir kendaraan bersangkutan menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan dalam dokumen. Ini tentu menjadi sangat merepotkan apabila pemilik baru tidak memiliki status hubungan apa pun dengan pemilik sebelumnya.Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto"Baru kelanjutannya bagaimana? Ini kan ada juga keluhan dari masyarakat, bagaimana mereka tetap ingin bayar pajak tetapi identitas kendaraannya tidak sesuai pemilik yang baru atau masih yang lama," kata Wibowo.Untuk itu, pihaknya bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah sepakat untuk memberi keringanan kepada masyarakat. Selama 2026, pemilik tidak diwajibkan menyertakan KTP asli atau pemilik kendaraan sebelumnya saat mengurus PKB."Nanti prosedurnya petugas kami di lapangan atau Samsat tetap akan menanyakan kepada pemilik, KTP-nya (asli/pemilik sebelumnya) ada tidak? Kalau dijawab kendaraannya masih menggunakan identitas pemilik lama, nanti petugas tetap akan melayani," beber Wibowo.Wibowo menambahkan, petugas tetap akan mengurus pembayaran pajak dan melakukan legalisir STNK, sembari mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama atau perubahan identitas kendaraannya.Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan"Untuk sementara nanti kamu akan diminta isi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan meski identitasnya masih berbeda, sembari proses menunggu balik nama dan permohonan blokir paling lambat tahun depan," paparnya.Formulir yang wajib dilengkapi itu memuat pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah dan sedang melakukan permohonan blokir data kendaraan yang lama, serta bersedia segera melakukan proses balik nama."Jadi ini cuma selama 2026 ini, ya. Tidak mungkin kan kebijakan ini terus diterapkan. Nanti semakin banyak yang tidak melakukan balik nama dan perubahan identitas, padahal ini untuk manfaat masyarakat terkait dengan legitimasi kepemilikan kendaraan," terang Wibowo.Salinan yang diberikan saat perpanjang STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparanWibowo juga menegaskan, kebijakan tersebut juga sebagai alat sosialisasi kepada masyarakat agar segera menyesuaikan data kendaraan dengan identitas pribadi pemilik terbaru. Ini bertujuan terhindar dari sanksi administratif pada kemudian hari."Nanti setelah sudah melakukan balik nama dan kendaraannya sudah sesuai dengan identitas pribadi ya saat bayar pajak atau proses administrasi lain selanjutnya tetap wajib bawa KTP. Kalau belum balik nama, saya pastikan tidak bisa disahkan dan pasti tidak bisa bayar pajak," jelasnya.Wibowo bilang selain berlaku di wilayah Jawa Barat, kebijakan tersebut bakal diterapkan secara nasional. Pun dengan masa berlaku yang hanya dilaksanakan sampai akhir tahun ini.