Polisi Setop Kasus Ijazah Palsu yang Jerat Rismon, Damai Lubis, dan Eggi Sudjana

Wait 5 sec.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin saat memberikan keterangan pers mengenai kasus ijazah Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparanPolda Metro Jaya mengungkapkan, penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dihentikan (SP3).Kasus ketiga tersangka tersebut dihentikan penyidikannya usai menempuh mekanisme restorative justice dengan terlapor yakni Jokowi. Ketiga tersangka tersebut mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) di tanggal berbeda."Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan tersangka ES, DHL, dan RHS. Sehingga proses penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan dengan mekanisme restorative justice pada tanggal 15 Januari 2026," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4).Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). Foto: Dok. Setwapres"Dan terhadap saudara RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restorative pada tanggal 14 April tahun 2026," sambungnya.Iman menjelaskan ketiga tersangka tersebut sempat menemui Joko Widodo di kediamannya. Egi dan Damai bertemu pada 8 Januari 2026, lalu Rismon bertemu pada 12 Maret 2026."Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan understanding dan saling pengertian para pihak," ucap Iman.Eggi Sudjana tiba melayat ke rumah duka Rizal Ramli di Jalan Bangka, Jakarta, Selasa (2/1/2023) malam. Foto: Luthfi Humam/kumparanSetelah melaksanakan pertemuan tersebut, mereka pun mengajukan mekanisme restorative justice atas perkaranya. Gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya SP3 pun terbit.Iman mengatakan penerbitan SP3 terhadap ketiga orang ini tidak menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya."Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," sebut Iman.Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa Tetap Lanjut Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanLalu bagaimana dengan status Roy Suryo dan Dokter Tifa yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut? "Sebagaimana tadi kami informasikan, bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," ucap Budi.Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam tiga klaster.Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.