Polri: Korban Kekerasan Seksual di Kampus Bisa Langsung Lapor Polisi

Wait 5 sec.

Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir saat menyampaikan kasus narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparanKadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri bisa langsung menerima laporan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus tanpa melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) atau PPKS terlebih dahulu.“Korban KS yang terjadi di lingkungan kampus dapat langsung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian tanpa melalui Satgas PPKPT atau PPKS,” kata Johnny saat dihubungi kumparan, Jumat (17/4).Johnny menjelaskan, Satgas PPKPT di kampus memiliki peran yang berbeda dengan aparat penegak hukum.Satgas fokus pada penanganan administratif di lingkungan perguruan tinggi, seperti pemberian sanksi akademik terhadap terduga pelaku, sementara sanksi pidana dilakukan oleh pihak kepolisian.“Untuk pidananya tetap dilakukan oleh kepolisian,” kata dia.Ilustrasi kekerasan dan pembunuhan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparanJika Lapor Polisi, Pelaku Dijerat UU TPKS-KUHAPMenurut Johnny, apabila kasus dugaan kekerasan seksual di kampus dilaporkan ke polisi, maka proses penanganannya akan mengikuti mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.“Jika dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut dilaporkan ke kepolisian, maka penanganan adalah penegakkan hukum sebagaimana diatur dalam UU TPKS, KUHAP, dan perundangan lainnya terkait Gakkum TPKS,” terangnya.Namun demikian, tidak semua kasus kekerasan seksual otomatis diproses secara hukum.Johnny mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 dan Pasal 6a, kedua pasal tersebut harus ada tuntutan dari korban agar bisa dilakukan penyelidikan.“Apakah korban mau melapor ke polisi atau tidak, itu menjadi penentu dalam kasus delik aduan,” ujarnya.Meski begitu, ia menegaskan Satgas PPKPT atau PPKS tetap memiliki peran penting dalam mendorong korban untuk melapor ke aparat penegak hukum.Sementara itu, Johnny mengajak agar korban pelecehan seksual dapat melaporkan yang dialaminya melalui Call Center Polri di 110 atau Call Center KPPPA di Sapa 129, serta melalui berbagai lembaga lain, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Sosial, hingga Satgas PPKPT di kampus.