BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Ledakan jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balikpapan hingga mencapai 98 ribu unit pada akhir 2025 menjadi sinyal kuat geliat ekonomi daerah. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, pemerintah kini mengalihkan fokus pada satu hal krusial, yakni mempercepat legalitas usaha agar UMKM benar-benar bisa naik kelas.Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menyebutkan bahwa puluhan ribu UMKM tersebut merupakan pelaku usaha yang telah terdata, mulai dari skala mikro hingga yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).“Angka ini menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar. Tapi memang masih ada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas formal,” ujarnya, pada Selasa (14/4/2026).Menurutnya, legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan kunci untuk membuka akses yang lebih luas, mulai dari pembiayaan perbankan hingga peluang masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.Dari sisi sektor, UMKM Balikpapan masih didominasi bidang kuliner yang mencapai hampir 40 persen. Tingginya angka ini menjadikan sektor makanan dan minuman sebagai tulang punggung, sekaligus medan persaingan paling ketat.Untuk menjawab tantangan tersebut, DKUMKMP kini mengusung pendekatan jemput bola melalui layanan terpadu lintas instansi. Pelaku usaha tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus perizinan.“Semua layanan kami gabungkan di satu lokasi. Jadi pelaku usaha bisa mengurus semuanya sekaligus,” jelas Heruressandy.Tak hanya itu, proses perizinan juga semakin dipermudah melalui sistem online. Dengan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, dan data usaha, pelaku UMKM bahkan bisa mendapatkan NIB dalam waktu satu hari jika semua persyaratan lengkap.Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah juga menyediakan pendampingan di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau pelaku UMKM hingga ke level paling bawah.Sebagai bagian dari percepatan, DKUMKMP akan menggelar rangkaian kegiatan hingga akhir April 2026 di seluruh kecamatan di Balikpapan. Program ini dirancang untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal.Dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan, pemerintah ingin mengubah cara pandang pelaku usaha terhadap legalitas. Bukan lagi sebagai beban administratif, melainkan sebagai pintu masuk menuju akses modal, pasar yang lebih luas, dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.Di tengah kompetisi yang semakin ketat, langkah ini menjadi strategi penting agar UMKM Balikpapan tidak hanya tumbuh dalam jumlah, tetapi juga kuat secara kualitas dan daya saing. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)