Ilustrasi logo mobil listrik Denza. Foto: Sena Pratama/kumparanSinyal perubahan nama Denza di Indonesia mencuat, setelah jenama mewah dari BYD itu gagal mempertahankan nomenklatur tersebut pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak banding dengan PT Worcas Nusantara Abadi."Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi dokumen Putusan No.1338K/PDT.SUS-HKI/2025.Lantas, apakah BYD akan benar-benar mengubah merek Denza ke depannya? Beberapa tanda yang mengindikasikan adanya ubahan tersebut. Pertama dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, terdapat nama Danza yang didaftarkan BYD Company Limited.Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RINama tersebut terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025 dan termasuk dalam kelas 12 yang berarti penamaan terkait komponen kendaraan. Seperti bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, dan sebagainya.Kata serupa juga terdaftar pada nomor registrasi IDM001426542 yang juga diajukan oleh BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang dan layanan yang tertera dijelaskan juga menyangkut dengan kendaraan.Terbaru, tanda perubahan nama merek tersebut semakin kuat bila melihat dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.Pada bagian tabel Jenis Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Alat Berat terdapat penamaan Danza. Berikut dengan jajaran kode model yang terdapat nilai NJKB dan DP PKB.Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RINama Denza telah didaftarkan, tapi bukan dari BYDSebelumnya pada Januari 2025 lalu, BYD Motor Indonesia melayangkan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi terkait penamaan Denza yang telah didaftar lebih dulu pada Juli 2023. Bila dicermati dari penjelasan deskripsi terkait nama Denza atas PT WNA, disebutkan termasuk dalam klasifikasi jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Seperti, alat pengaman kendaraan, alarm, dan sebagainya.Sementara, BYD Company Limited sebagai pemegang merek Denza untuk kendaraan bermotor terlihat baru mendaftarkan nama dagangnya pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan nomor permohonan M0020241803820. Sementara publikasinya pada 14 Agustus 2024.Karenanya jenama China itu akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat laporan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada tanggal 3 Januari 2025.Nama merek Denza pada dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Foto: dok. PermendagriStatusnya per hari Senin 20 Januari kala itu merupakan masa sidang yang ke-2, sidang sebelumnya pihak tergugat ditulis tidak hadir. Berikut beberapa poin petitum yang diajukan oleh BYD Motor Company.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Pada perkembangan terbaru, MA menolak kasasi BYD soal putusan gugatan merek Denza, berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menolak gugatan penggugat (BYD) seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.