DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.