Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Kini Utamakan Hukuman Non Penjara

Wait 5 sec.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan alasan UU nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan hukuman non penjara.