Anak-anak sekolah dasar di Lampung, sedang duduk bersama sambil makan makanan bergizi gratis. Foto: ShutterstockStunting di Indonesia memang menurun—dari 37,6 persen pada 2013 menjadi 19,8 persen pada 2024, menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan. Namun angka itu menyimpan paradoks: di tengah klaim kemajuan, satu dari lima anak Indonesia masih tumbuh dalam kondisi gagal gizi. Artinya, persoalan kita bukan lagi sekadar kekurangan intervensi, melainkan ketidakmampuan memastikan intervensi sampai pada mereka yang paling membutuhkan.Di sinilah skala masalah berubah menjadi ujian kebijakan. Dalam program sebesar Makan Bergizi Gratis (MBG), satu persen saja kesalahan sasaran berarti jutaan anak kehilangan akses terhadap gizi yang seharusnya mereka terima. Efisiensi, dalam konteks ini, tidak bisa lagi dimaknai sebagai penghematan anggaran, tetapi sebagai ketepatan distribusi—siapa yang dijangkau dan siapa yang luput.Pergeseran ke retargeting, sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto, tampak rasional. Namun di sinilah jebakan kebijakan sering terjadi: efisiensi diasumsikan lahir dari desain, padahal ia hanya bermakna jika dapat dibuktikan. Tanpa data yang presisi dan akuntabilitas yang terbuka, retargeting berisiko menjadi sekadar klaim—bukan perbaikan nyata. Sebagaimana diingatkan Syafei (2026), kebijakan publik harus presisi dan akuntabel. Dalam MBG, justru dua prasyarat ini yang masih rapuh.Retargeting Tanpa Integrasi Data: Negara Menargetkan atau Menebak?Retargeting sering diposisikan sebagai solusi teknokratis atas keterbatasan anggaran. Namun pendekatan ini hanya bekerja jika negara memiliki sistem data yang mampu membaca realitas sosial yang dinamis. Di sinilah persoalan mendasarnya.Secara existing, pemerintah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data kemiskinan Badan Pusat Statistik. Masalahnya bukan ketiadaan data, melainkan fragmentasi. DTKS bersifat administratif dan operasional, tetapi kerap tertinggal dalam pembaruan dan bergantung pada validasi yang tidak selalu mencerminkan kondisi terkini. Sebaliknya, data BPS kuat secara statistik, tetapi tidak dirancang untuk menentukan individu penerima.Ketika dua sistem ini berjalan sendiri-sendiri, retargeting kehilangan fondasi epistemiknya. Negara tidak lagi bekerja dengan kepastian, melainkan dengan asumsi. Dalam kondisi ini, negara tidak sedang menargetkan—melainkan menebak. Konsekuensinya nyata. Ravallion (2022) menunjukkan bahwa kesalahan kecil dalam penentuan sasaran dapat menggerus dampak kebijakan secara signifikan, sementara Organization for Economic Co-operation and Development (2022) menegaskan bahwa tanpa verifikasi yang kuat, kesalahan inklusi dan eksklusi menjadi keniscayaan.Namun MBG menghadapi kompleksitas tambahan: kemiskinan bukan proksi sempurna bagi kerentanan gizi. Data SSGI 2024 menunjukkan stunting masih 19,8 persen—indikasi bahwa persoalan gizi tersebar lebih luas dari sekadar kategori miskin. Artinya, pendekatan berbasis ekonomi semata berisiko tepat secara administratif, tetapi meleset secara substantif.Karena itu, retargeting MBG tidak bisa berhenti pada pemilihan sumber data, tetapi harus bertransformasi menjadi sistem pengetahuan kebijakan yang mampu membaca, memverifikasi, dan memperbarui realitas sosial secara berkelanjutan. Badan Gizi Nasional tidak cukup hanya mengompilasi DTKS atau merujuk angka kemiskinan Badan Pusat Statistik, melainkan harus membangun single targeting system yang bekerja lintas dimensi dan lintas lembaga.Dalam praktiknya, tiga dimensi yang selama ini terpisah harus dipaksa bertemu. Pertama, DTKS sebagai basis administratif by name by address yang terus diverifikasi dan diperbarui agar tidak membekukan kondisi sosial. Kedua, data BPS sebagai jangkar statistik untuk memastikan distribusi tidak menyimpang dari peta kemiskinan. Ketiga, data kesehatan—prevalensi stunting, status gizi, hingga catatan layanan—sebagai penentu prioritas intervensi.Integrasi ini menuntut perubahan cara negara bekerja: interoperabilitas lintas kementerian, pembaruan data berbasis lapangan melalui pemerintah daerah, sekolah, dan fasilitas kesehatan, serta mekanisme koreksi melalui verifikasi lapangan, pengaduan publik, dan audit terbatas. Tanpa arsitektur ini, retargeting hanya menciptakan presisi semu—terlihat tepat sasaran, tetapi rapuh karena tidak pernah benar-benar diuji.Akuntabilitas MBG: Efisiensi yang Diklaim atau Dibuktikan?Jika persoalan pertama adalah data, maka persoalan kedua adalah akuntabilitas. Program sebesar MBG tidak cukup hanya tepat sasaran, tetapi harus dapat dibuktikan tepat sasaran, termasuk bagaimana anggaran digunakan. Selama ini transparansi kebijakan sosial cenderung berhenti pada pelaporan administrative, berapa anggaran terserap dan berapa penerima manfaat. Padahal dalam retargeting, yang krusial adalah apakah sumber daya benar-benar sampai ke kelompok prioritas, atau justru terserap dalam biaya operasional.Dalam MBG, biaya tidak hanya berada pada makanan yang diterima anak, tetapi juga pada rantai penyediaannya: pengadaan, distribusi, manajemen operasional, hingga biaya kelembagaan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tanpa keterbukaan komponen ini, publik hanya melihat output, tetapi tidak memahami biaya riil di baliknya.International Monetary Fund (2024) menegaskan bahwa efektivitas belanja publik sangat ditentukan oleh komposisi belanja, terutama perbandingan antara belanja langsung dan biaya administrasi. Ketika biaya overhead tidak transparan, efisiensi tidak dapat diuji. Argumen ini diperkuat oleh Schick (1996) yang menekankan bahwa tanpa transparansi rinci, anggaran publik cenderung berkembang secara inkremental tanpa evaluasi efisiensi. Dalam konteks MBG, ini berarti biaya operasional, termasuk pengelolaan SPPG, berpotensi membesar tanpa pernah diuji secara kritis.Di sinilah persoalan efisiensi beririsan langsung dengan keadilan. Jika sebagian besar anggaran terserap pada overhead yang tidak transparan, maka manfaat riil yang diterima anak menjadi berkurang. Dalam perspektif Sen (1999), kebijakan publik dinilai dari kemampuannya memperluas capabilities. Artinya, keberhasilan MBG bukan pada besarnya anggaran, tetapi pada dampaknya terhadap status gizi. Jika biaya tidak terkendali, maka capabilities yang dihasilkan juga terbatas.Karena itu, Badan Gizi Nasional harus mendorong open accountability yang mencakup seluruh siklus anggaran: membuka asumsi perencanaan, distribusi anggaran per wilayah, biaya per penerima, serta proporsi belanja langsung dan overhead—termasuk SPPG. Dengan itu, publik dapat menguji apakah efisiensi benar-benar terjadi. Tanpa keterbukaan ini, efisiensi hanya menjadi klaim administratif.PenutupRetargeting MBG mungkin benar di atas kertas, tetapi kebijakan publik tidak hidup di atas kertas. Ia diuji di lapangan—pada siapa yang menerima, siapa yang terlewat, dan apakah intervensi benar-benar mengubah kondisi gizi. Tanpa integrasi data dan akuntabilitas terbuka, retargeting hanya memindahkan masalah lama ke bentuk yang lebih sulit dilihat. Ia tidak lagi tampak sebagai pemborosan, tetapi sebagai ketidaktepatan yang tersembunyi.Yang dipertaruhkan bukan sekadar desain kebijakan, melainkan kepercayaan publik. Sebab kebijakan yang tidak bisa diuji pada akhirnya tidak bisa dipercaya. Dan ketika kepercayaan itu hilang, sebesar apa pun anggaran digelontorkan, ia tidak akan pernah cukup untuk menutup kegagalannya.