Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%

Wait 5 sec.

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta.