DJP Pastikan Sistem Coretax Aman Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Wait 5 sec.

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/ShutterstockDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis sistem perpajakan Coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir April 2026."Jadi sebetulnya kalau secara kapasitas infrastruktur terus kita tingkatkan. Dan harusnya itu kalau masih lihat yang kemarin 31 Maret pengalaman itu masih aman di 405 ribu SPT kita masih aman," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, kepada wartawan di Nganjuk Jawa Timur, Sabtu (18/4).Keyakinan Inge didasarkan pada pengalaman sebelumnya, terutama saat terjadi lonjakan pelaporan pada 31 Maret 2026 yang mencapai 405 ribu SPT masuk.Hingga 16 April 2026, tercatat sebanyak 11.286.910 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Angka tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari target pemerintah yang mencapai 15 juta pelapor."Catatan hari ini. Hari ini sudah masuk sebesar 11.286.910 SPT," kata Inge.Menurut Inge, capaian tergolong positif mengingat tren pelaporan biasanya meningkat tajam mendekati batas akhir."Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian. Mudah-mudahan kalau 11,2 juta sekarang atau 11,3 juta berarti masih sekitar 3,7 dibagi berapa hari ini. Mudah-mudahan bisa tercapai," lanjut Inge.