JPNN.com - BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat personel dari dinas Polri, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Keempat personel itu ialah AS, AP, GSP dan MA.