Ilustrasi mobil listrik. Foto: Aliaksei Kaponia/ShutterstockKendaraan listrik berbasis baterai mencakup mobil dan motor kini tak lagi bebas pajak tahun merupakan berita populer kumparanOTO, Jumat (17/4).Kemudian rencana Pemerintah Provinsi Jakarta yang beri insentif khusus untuk BEV, serta recall global Hyundai Palisade berdampak di Indonesia.Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan BarunyaKini, kendaraan listrik tak lagi secara otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi baru ini memberikan wewenang kepada setiap daerah untuk menetapkan rasio pajak atau insentif mandiri, yang berarti tarif PKB bisa bervariasi antarwilayah.Pramono Soal Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak: Aturan Baru Segera DiumumkanGubernur DKI Jakarta, Pramono, merespons cepat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur kembali pajak kendaraan listrik. Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan hasil konversi.Recall Global Hyundai Palisade, Bagaimana Unit di Indonesia?Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia (HMID), Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa unit Hyundai Palisade di Indonesia tetap aman, meskipun terjadi recall global terkait kasus kursi lipat otomatis di Amerika Serikat. Hingga kini, tidak ada laporan insiden serupa di pasar domestik, memberikan ketenangan bagi konsumen Tanah Air.