Anggota Komisi I: Sesuai Aturan Kasus Andrie Yunus Harus di Pengadilan Militer

Wait 5 sec.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Haya Syahira/kumparanAnggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara aturan memang harus melalui peradilan militer.Hal itu disampaikan TB saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4). Menurutnya, selama undang-undang terkait peradilan militer belum direvisi, maka semua bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit, baik yang bersifat militer, semi militer, maupun pidana sipil, tetap diproses di pengadilan militer.“Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Sehingga semua perbuatan prajurit apakah itu perbuatan semi militer, militer maupun sipil tetap dilakukan di pengadilan militer,” ujar TB kepada wartawan, Sabtu (18/4).TB menjelaskan, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari belum dijalankannya amanat untuk merevisi sistem peradilan militer, meskipun Undang-Undang TNI telah mengalami perubahan.Meski demikian, TB berharap proses persidangan tetap berjalan secara transparan agar rasa keadilan publik dapat terpenuhi.Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan“Saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga masyarakat bisa memberikan kontribusi agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.Lebih jauh, TB juga menilai ke depan perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem yang ada. Ia mendorong adanya revisi agar terdapat pemisahan yang lebih jelas antara perkara militer dan pidana umum.Menurutnya, prajurit yang melakukan tindak pidana sipil sebaiknya diproses di peradilan umum, sementara perkara yang berkaitan dengan kedinasan militer tetap ditangani oleh pengadilan militer.“Ke depan, menurut hemat saya, sebaiknya dilakukan revisi. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil dilakukan di pengadilan sipil, sedangkan urusan militer tetap di pengadilan militer,” jelasnya.“Selama undang-undangnya belum diubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer,” tegas TB.Kini, berkas perkara Andrie Yunus telah dilimpahkan ke pengadilan militer. TB menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dibuka untuk umum dan dilakukan secara profesional.Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOIa menyebut, empat pelaku yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan mulai 29 April di peradilan militer.“Saya pikir [wajah pelaku] nanti akan terlihat. Di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia di DPR, Kamis (16/4).Aulia menambahkan, seluruh fakta termasuk motif akan terungkap dalam proses persidangan.“Itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sana, di sidang,” katanya.Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), KontraS, hingga LBH Jakarta menilai seharusnya kasus ini dibawa ke peradilan umum. Menurut mereka, meski pelaku adalah anggota TNI, namun jenis perkaranya adalah tindak pidana umum, bukan jenis tindak pidana militer.Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (8/4/2026). Foto: Kevin Kurnianto/kumparanMereka merujuk Pasal 65 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi:(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang undang.Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat melintas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3). Belakangan terungkap, pelaku merupakan empat anggota BAIS TNI yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.