Mengakhiri Normalisasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik

Wait 5 sec.

Ilustrasi Dok. Generated AIKasus skorsing terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) baru-baru ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Peristiwa ini adalah alarm tentang rapuhnya benteng etika di jantung institusi pendidikan. Fenomena grup percakapan digital yang berisi objektifikasi seksual terhadap puluhan mahasiswi dan dosen menunjukkan bahwa literasi akademik yang tinggi tidak otomatis berbanding lurus dengan integritas moral.Masalah ini bukan lagi sekadar urusan internal satu kampus, melainkan persoalan publik yang mendesak. Bagaimana mungkin orang tua merasa tenang melepas anaknya ke perguruan tinggi jika institusi tersebut justru berisiko menjadi ruang perburuan bagi predator seksual? Kampus seharusnya menjadi rumah kedua yang paling aman, bukan tempat di mana martabat seseorang dipertaruhkan demi lelucon yang merendahkan.Absennya Penjaga di Ruang Digital Dalam studi kriminologi, terdapat teori klasik bernama Routine Activity Theory. Kejahatan terjadi karena bertemunya tiga elemen: pelaku yang berniat, target yang rentan, dan absennya penjaga yang cakap (capable guardian). Di era digital, ruang percakapan tertutup seperti WhatsApp sering kali menjadi wilayah tanpa penjaga. Anonimitas layar ponsel dan rasa persaudaraan yang semu di dalam grup sering kali melunturkan kontrol sosial, mengubah mahasiswa yang terlihat santun di kelas menjadi agresor yang ganas di dunia maya.Tindakan UI melakukan skorsing adalah langkah berani untuk menerapkan pencegahan situasional. Dengan memberikan sanksi administratif yang cepat, kampus sedang berupaya meningkatkan risiko bagi pelaku dan mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Namun, jika kita hanya fokus pada hukuman setelah kejadian, kita hanya memadamkan api tanpa mencabut pemantiknya. Kita membutuhkan transformasi sistemik untuk mengakhiri normalisasi kekerasan ini.Spektrum Pelanggaran: Belajar dari Standar GlobalSebagai mahasiswa kriminologi di Inggris, saya melihat universitas di sini, seperti University of Leeds atau King’s College London, memiliki standar yang sangat jernih dalam mendefinisikan spektrum perilaku seksual yang tidak dapat diterima. Kejelasan definisi ini penting agar tidak ada lagi pelaku yang berlindung di balik dalih "hanya bercanda".Di kampus-kampus Inggris, seluruh civitas akademika diberikan pemahaman tegas mengenai perbedaan kategori perilaku. Pertama, Pelecehan Seksual (Sexual Harassment), yang mencakup perilaku non-fisik namun menciptakan lingkungan intimidatif, seperti komentar vulgar, lelucon seksis, hingga pengiriman konten pornografi digital. Kedua, Pelanggaran Seksual (Sexual Misconduct), yang menyoroti penyalahgunaan relasi kuasa, paksaan, hingga manipulasi. Terakhir adalah Serangan Seksual (Sexual Assault), yang merupakan ranah pidana di mana terjadi kontak fisik tanpa kerelaan.Penajaman definisi ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan penegasan batasan moral. Di Inggris, kesadaran ini dibangun melalui edukasi intensif sejak hari pertama kuliah. Dalam konteks budaya kita di Indonesia, prinsip ini sangat relevan untuk mengembalikan marwah kampus sebagai tempat yang menjunjung tinggi etika kesantunan. Edukasi ini menekankan bahwa interaksi digital bukanlah ruang hampa etika. Tanpa adanya penghormatan terhadap martabat orang lain, segala bentuk tindakan yang menjurus pada objektifikasi seksual adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan kita.Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: airdone/ShutterstockTransformasi Sistem PelaporanSelain edukasi, elemen krusial yang harus diadopsi adalah sistem pelaporan yang memihak pada korban. Sering kali, kasus kekerasan seksual di kampus menguap begitu saja karena korban merasa terintimidasi oleh relasi kuasa atau birokrasi yang lambat. Kita memerlukan platform pelaporan mandiri yang menjamin kerahasiaan identitas, mirip dengan mekanisme Report and Support di Inggris. Sistem ini tidak boleh berada di bawah bayang-bayang struktur fakultas yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menutupi kasus demi menjaga reputasi. Dukungan psikologis dan bantuan hukum harus tersedia seketika setelah laporan diterima, tanpa menunggu proses investigasi selesai.Vaksinasi Moral Civitas AkademikaKita perlu mengadopsi model "vaksinasi moral" ini secara nasional. Setiap masa penerimaan mahasiswa baru di Indonesia harus menyertakan kampanye pencegahan kekerasan seksual sebagai materi wajib. Kampus juga harus menyediakan sistem pelaporan yang terstandarisasi, di mana korban bisa melapor dengan aman tanpa birokrasi yang menghakimi atau mementingkan citra institusi di atas keadilan.Civitas akademika, dari rektor hingga mahasiswa harus menjadi penjaga yang aktif. Kita tidak boleh lagi mendiamkan lelucon seksis di grup-grup tertutup dengan dalih solidaritas pertemanan. Kampus harus berani mengakui bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama. Justru, universitas yang transparan dan tegas dalam menindak pelaku adalah universitas yang memiliki integritas dan akreditasi moral tertinggi di mata publik.Pendidikan tinggi tanpa pemuliaan terhadap martabat manusia hanya akan menghasilkan teknokrat yang lihai mencari celah hukum untuk menindas. Kita tidak ingin melahirkan pakar hukum yang pandai berargumen, namun buta terhadap kemanusiaan. Sudah saatnya kita mengakhiri normalisasi ini dan menagih janji ruang aman di setiap sudut kampus Indonesia