KPK menggeledah safe deposit box pada salah satu bank di Medan milik salah satu tersangka pejabat Bea Cukai terkait dugaan suap. Foto: KPKKPK kembali melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penggeledahan kali ini menyasar safe deposit box milik salah satu tersangka.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan safe deposit box itu berada pada salah satu bank di kawasan Medan, Sumatera Utara. Pemiliknya diduga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal."Pada Senin (20/4), Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4).KPK menggeledah safe deposit box pada salah satu bank di Medan milik salah satu tersangka pejabat Bea Cukai terkait dugaan suap. Foto: KPKBudi menjelaskan, dari dalam safe deposit box itu, penyidik menyita sejumlah valuta asing (valas) dan logam mulia dengan nilai mencapai miliaran rupiah."Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar," beber dia.Budi menyebut, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan perkara ini. Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai langkah awal terkait asset recovery.Belum ada komentar dari Rizal soal penggeledahan ini.Kasus Suap Impor Bea CukaiTersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamongan (kiri) dan Rizal Fadillah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOKPK sedang mengusut setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama, terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.Dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.Kasus yang kedua terkait dugaan gratifikasi. Terungkap berdasarkan pengembangan dari perkara yang pertama.Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi dalam proses importasi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparanDalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka.Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.