JPNN.com - MALANG – Para PPPK di lingkup Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dipastikan tidak terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).