Populer: Kemenkeu Berencana Pungut Pajak Jalan Tol; Emas Antam Naik Rp 40 Ribu

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOWacana Kementerian Keuangan merancang aturan pajak baru, termasuk PPN jalan tol, menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Selasa (21/4). Selain itu, kenaikan harga emas Antam juga menarik perhatian pembaca. Berikut rangkumannya. Jalan Tol Direncanakan Kena PPN pada 2028Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Rencana Strategis Tahun 2025-2029, yang mencakup perluasan basis pajak dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 dan direncanakan rampung pada tahun 2028. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih adil dan meningkatkan penerimaan negara.Selain PPN jalan tol, beleid tersebut juga menguraikan sejumlah inisiatif perluasan basis pajak lainnya. Ini termasuk penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan penyusunan landasan hukum bagi pajak karbon. Pajak karbon sendiri ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2026, menunjukkan komitmen pemerintah dalam adaptasi regulasi pajak terhadap dinamika ekonomi dan lingkungan.Ilustrasi Jalan Tol Sepi. Foto: Muhammad_Sholahuddin/ShutterstockHarga Emas Antam Naik Rp 40.000 Jadi Rp 2.880.000 per GramHarga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menunjukkan tren kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa (21/4), dengan peningkatan Rp 40.000 per gram, mencapai level Rp 2.880.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas Antam yang merangkak naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.690.000 per gram, mencerminkan sentimen pasar yang positif terhadap komoditas emas.Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTODalam konteks regulasi perpajakan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir telah dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, angka ini merupakan penurunan dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen, memberikan sedikit relaksasi bagi sektor ini. Meskipun harga emas Antam naik, harga emas Galeri24 justru terpantau turun Rp 27.000 menjadi Rp 2.859.000 per gram, menunjukkan adanya divergensi dalam pergerakan harga di pasar emas domestik.