BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Upaya penyelundupan kayu ulin ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan. Tidak hanya menggagalkan pengiriman di Pelabuhan Semayang, petugas juga menelusuri jaringan hingga menemukan gudang penyimpanan di Samarinda.Operasi ini mengungkap pola terorganisir dalam peredaran kayu ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen hingga distribusi lintas daerah. Pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi antara Lanal Balikpapan, Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.1 Pusintelal, Satgas Intelijen Sintelal, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, serta Ditkrimsus Polda Kaltim. Komandan Lanal (Danlanal) Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, S.H., M.M.D.S. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu.“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan pemantauan intensif hingga akhirnya truk berhasil kami amankan dalam kondisi tertangkap tangan,” ujarnya saat konferensi pers, di Mako Lanal Balikpapan, pada Selasa (21/4/2026).Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, kepolisian, dan aparat kehutanan mulai bergerak sejak Senin dini hari (20/4/2026). Setelah melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan, truk target ditemukan pada pagi hari. lihat foto Lanal Balikpapan Bongkar Sindikat Kayu Ulin Ilegal. Foto: BorneoFlash/Niken SulastriSaat diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen. Truk tersebut mengangkut sekitar 116 batang kayu ulin dengan volume kurang lebih 6,6 meter kubik.Dua orang, yakni sopir berinisial FR (24) dan kernet MF (18), langsung diamankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, melalui jalur laut.Kasus ini mengungkap modus yang cukup rapi, yakni penggunaan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Dokumen tersebut dibuat menyerupai aslinya, lengkap dengan barcode dan identitas seolah resmi.Namun setelah diverifikasi, ditemukan banyak kejanggalan, mulai dari asal kayu, tujuan pengiriman, hingga identitas pengirim dan kendaraan yang tidak sesuai. “Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui petugas di lapangan,” kata Kolonel Laut (P) Topan.Tak berhenti pada penangkapan di pelabuhan, tim langsung mengembangkan kasus. Dari keterangan pelaku, diketahui kayu berasal dari wilayah Loa Janan, Samarinda.Pada Selasa dini hari (21/4/2026), tim gabungan bergerak ke lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan kayu. Hasilnya, satu gudang, satu unit mobil pick-up, serta seorang kepala gudang berinisial Rizky berhasil diamankan.Gudang tersebut kini telah disegel, sementara jumlah total kayu yang tersimpan masih dalam proses pendataan.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya. lihat foto Pengungkapan Kasus Sindikat Kayu Ulin Ilegal Berkat sinergi antara Lanal Balikpapan dan Instansi Terkait. Foto: BorneoFlash/Niken SulastriKasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Timur.Leonardo menegaskan pihaknya bersama aparat penegak hukum lain akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah praktik illegal logging.“Kami satu frekuensi dalam menjaga kelestarian hutan. Penindakan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya. (*)