Ilustrasi Vape. Foto: Shutter StockSeorang santri di Sulawesi Selatan dinyatakan positif narkoba setelah menghisap rokok elektrik atau vape di lingkungan pondok pesantren. Santri tersebut kini mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah. Ia mengaku kasus ini berawal dari laporan orang tua santri.“Dilaporkan langsung oleh orang tua anak ini. Anaknya dilarikan ke rumah sakit karena sakit, awalnya curiga ada perundungan. Namun, setelah dicek, anak tersebut ternyata positif narkotika,” kata Ardiansyah kepada wartawan, Senin (20/4).Dari hasil pemeriksaan awal, santri tersebut baru saja menghisap vape. Berdasarkan keterangan itu, BNNP Sulsel kemudian menyelidiki dan mendatangi pondok pesantren. Sejumlah saksi, termasuk santri lainnya, dimintai keterangan.“Kami datangi pondok. Kami menemukan adanya cairan vape atau liquid. Ini akan kami periksa di laboratorium karena memang ada modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik,” jelasnya.Kendati demikian, Ardiansyah mengaku belum mengetahui pasti jenis cairan berbahaya tersebut, apakah sabu atau bukan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).“Kami belum bisa menyimpulkan jenisnya, apakah sabu atau lainnya. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoris terhadap cairan tersebut,” ujarnya.BNN juga masih mendalami apakah terdapat peredaran narkotika di dalam pesantren atau justru berasal dari luar. “Kalau itu sudah jelas, kami akan mengerucutkan kepada pelakunya dan melakukan tindakan hukum,” pungkas Ardiansyah.Sementara itu, humas pesantren, Ali Imran, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan BNNP Sulsel telah melakukan pemeriksaan di pondok pesantren.“Kami cuma mendapatkan vape saat sidak di asrama pada 12 April lalu,” ujar Ali saat dikonfirmasi terpisah.Ali menegaskan pesantren akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran, terlebih jika ditemukan unsur zat terlarang.“Menyelundupkan vape ke dalam pesantren saja sudah pelanggaran, apalagi jika ada kandungan zat terlarangnya,” tegasnya.