Mbak RA Tersangka Prostitusi Dapat RJ, 2 Muncikari Masuk Penjara

Wait 5 sec.

JPNN.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyelesaikan satu penanganan kasus prostitusi untuk tersangka perempuan berinisial RA (32) asal Kediri, Jawa Timur melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).