PT BYD Motor Indonesia bersama mitra Haka Auto meresmikan diler Denza di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025). Foto: Sena Pratama/kumparanIsu perubahan nama Denza di Indonesia mencuat setelah putusan hukum terbaru terkait sengketa merek. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dalam perkara tersebut.Dalam dokumen putusan bernomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan dari pihak BYD. Putusan ini memperkuat hasil sebelumnya di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan BYD terkait kepemilikan merek.Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RIMenanggapi hal tersebut, Head of Public and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia menyebut perkara ini belum sepenuhnya berakhir.“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” kata Luther saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (18/4/2026).Ia menambahkan, BYD masih mempelajari hasil putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan. Meski begitu, perusahaan memastikan telah mengamankan merek dengan nama berbeda untuk pasar Indonesia.Nama merek Denza pada dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Foto: dok. Permendagri“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di indonesia,” pungkasnya.Secara global, BYD mengklaim sebagai pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi yang terjadi di Indonesia disebut sebagai bagian dari dinamika yang kerap ditemui saat memasuki pasar baru.“BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” ujarnya.Lebih lanjut, BYD memastikan bahwa polemik ini tidak akan mengganggu komitmen mereka di Tanah Air. Perusahaan tetap fokus menghadirkan produk dan teknologi yang relevan bagi pasar domestik.Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RI“Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,” tegasnya.