Populer: Kapal Pertamina Gagal Lewati Hormuz; Kata BNI soal Kasus KCP Aek Nabara

Wait 5 sec.

Kapal dan tanker di Selat Hormuz di lepas pantai Musandam, Oman, Sabtu (18/4/2026). Foto: STR/ REUTERSDua kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS) gagal melintasi Selat Hormuz. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Minggu (19/4).Tak hanya itu, ada juga penjelasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terkait kasus penggelapan dana jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:Kapal Pertamina Gagal Lewati HormuzPjs Corporate Secretary Pertamina International Shipping (PIS), Vega Pita menjelaskan saat ini PIS terus melakukan pemantauan terhadap situasi yang ada.“Kedua kapal PIS yaitu Pertamina Pride dan Gamsunoro saat ini masih berada di Teluk Arab dan belum dapat melintasi Selat Hormuz. PIS terus memonitor secara saksama perkembangan situasi yang sangat dinamis di Selat Hormuz,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).Kapal MT Gamsunoro milik PT Pertamina International Shipping (PIS) telah menyelesaikan proses loading di pelabuhan Rabigh, Arab Saudi, dan beranjak meninggalkan area Laut Merah untuk melanjutkan pelayaran dan menuju ke terusan suez. Foto: Dok. PISSelain itu, PIS juga terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian dan otoritas berwenang serta terus menyiapkan perencanaan pelayaran yang aman.Vega menyebut prioritas PIS saat ini adalah aspek keselamatan baik untuk awak sampai muatan yang dibawanya. "Kami berharap kondisi di jalur tersebut segera membaik dan kondusif agar kapal Pertamina Pride serta Gamsunoro dapat segera melanjutkan pelayaran dengan aman,” kata Vega.Penjelasan BNI soal Kasus KCP Aek NabaraDirektur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menuturkan kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kemenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4).Maka dari itu, dalam menyelesaikan kasus tersebut BNI melihat hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Munadi menjelaskan, penyelidikan akan menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian nasabah.Dari proses yang dilakukan oleh kepolisian per Sabtu (18/4), nilai kerugian nasabah yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi BNI. BNI juga menjadi pihak yang dirugikan.Ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanBNI berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana keseluruhan terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara.“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat hari kerja, akan kita kembalikan,” ungkapnya.Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar untuk tahap awal. Munadi juga menjelaskan, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada Februari 2026. Proses pengembalian dana juga akan dilakukan lewat perjanjian hukum yang disepakati.“Dan proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” ujarnya.