Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKorupsi yang terjadi kekinian semakin canggih. Seringkali, korupsi tak dilakukan seorang diri, ada 'circle' atau orang dekat koruptor yang dilibatkan. Perannya pun beragam, mulai dari perencanaan hingga membantu menampung hasil rasuah."Kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/4)."Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.Budi menjelaskan, 'circle' tersebut juga berasal dari berbagai kalangan. Tak cuma keluarga, ada pula orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik yang dilibatkan.Para 'circle' ini seringkali ikut terlibat sejak awal proses perencanaan korupsi, bahkan ikut melakukan perbuatannya. Selain itu, ada pula yang hanya bertugas menjadi perantara maupun sebagai penampung hasil korupsi."Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem: ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan," bebernya.Kasus Bupati Pekalongan hingga PonorogoTersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Budi memaparkan, ada sejumlah perkara di KPK yang memperlihatkan fenomena 'circle' ini. Salah satunya adalah kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dia diduga mengintervensi para perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.Begitu juga pada kasus Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Ia dan ayahnya, HM Kunang diduga menerima ijon proyek dari pihak swasta di Kabupaten Bekasi.Sementara dalam kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memperlihatkan adanya peran orang kepercayaan. Dalam hal ini, orang kepercayaan itu adalah ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal. Melalui ajudannya, Gatut diduga memeras berbagai pejabat perangkat daerah.Sedangkan pada perkara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga adanya praktik balas jasa. Korupsi yang diduga dilakukannya merupakan imbal balik terhadap pemodal politik saat Sugiri ikut kontestasi Pilkada 2024."Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," ujar Budi.Gandeng PPATK Bongkar 'Circle' KoruptorIlustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara FotoDi sisi lain, Budi menjelaskan, dalam membongkar adanya peranan 'circle' koruptor ini, KPK turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," jelas dia."Kolaborasi ini tentunya menjadi krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang kerap dialihkan melalui rekening pihak lain atau jaringan tertentu," lanjutnya.Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004 hingga 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, terdiri dari 91% (1.742) laki-laki dan 9% (162) perempuan."KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik," ucapnya.Karenanya, KPK juga mengajak peran aktif masyarakat dalam memberantas korupsi. Masyarakat diminta tak ragu melaporkan bila menemukan adanya praktik korupsi.