Perpres 13 Tahun 2026: Pemerintah Perkuat Sistem Kesehatan Nasional hingga Desa

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang pengelolaan kesehatan untuk memperkuat koordinasi kebijakan kesehatan dari pusat hingga desa.Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres ini pada 11 Maret 2026 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah menargetkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui layanan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau.Perpres 13/2026 menegaskan Sistem Kesehatan Nasional berjalan berjenjang di tingkat pusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola layanan kesehatan sesuai kebijakan nasional dan daerah.Pemerintah pusat mengawasi pelaksanaan kebijakan kesehatan dan berhak memberi teguran serta disinsentif kepada daerah dan desa yang tidak patuh dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan capaian, dan realisasi anggaran kesehatan.Kebijakan ini mencakup layanan kesehatan ibu dan anak, remaja, dewasa, lansia, penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan jiwa, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.Selain itu, Perpres ini mengatur layanan kesehatan keluarga, sekolah, tempat kerja, lingkungan, hingga penanganan bencana, termasuk pelayanan darah, transplantasi organ, terapi sel punca, dan bedah rekonstruksi.Pemerintah juga mengatur pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman, zat adiktif, layanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta kesehatan tradisional. (*)