Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Haji 2026-Kasus Pelecehan di Kampus

Wait 5 sec.

Konferensi pers pimpinan DPR usai menghadiri penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di DPR pada Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. DPR RIKetua DPR RI Puan Maharani mengungkap sejumlah isu yang menjadi perhatian DPR, mulai dari pelaksanaan ibadah haji 2026 hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.Puan memastikan DPR terus mengawal pelaksanaan ibadah haji yang akan segera dimulai. Ia juga menyampaikan doa dan harapan bagi para jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.“Izinkan lah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204 ribu jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu, 22 April 2026,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air,” lanjutnya.Dalam kesempatan itu, Puan juga memaparkan capaian DPR selama Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Dari fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).Konferensi pers pimpinan DPR usai menghadiri penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di DPR pada Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. DPR RIUntuk UU Pelindungan Saksi dan Korban, Puan menilai aturan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum pidana.“Termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan hukum pidana sebagai lembaga negara,” tambah Puan.Sementara itu, UU PPRT disebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.“Undang Undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.Menurut Puan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT selama ini kerap dilandasi nilai kekeluargaan. Melalui UU PPRT, nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui secara hukum.“Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” ungkap Puan.Selain itu, DPR juga telah menetapkan tiga RUU sebagai usul inisiatif, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebelum disahkan sebagai UU, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Puan menyebut DPR masih menyusun sejumlah RUU lainnya, termasuk penyesuaian norma undang-undang yang telah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK.“Hal ini harus ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Undang Undang yang terkait,” ujarnya.Dalam fungsi anggaran, Puan menyoroti tantangan APBN 2026 yang dinilai semakin berat akibat tekanan global dan ketidakpastian ekonomi dunia.“Dalam situasi ini, Pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah antisipatif, terukur, dan memastikan bahwa APBN tetap kredibel dan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan melindungi rakyat,” papar Puan.Ia menilai ruang fiskal yang terbatas menuntut pemerintah melakukan penajaman program agar tidak mengganggu kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.“Oleh karena itu, maka dalam keadaan tekanan fiskal seperti saat ini, diperlukan konsolidasi fiskal untuk program Pemerintah yang diarahkan untuk melindungi belanja yang paling menentukan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan pelindungan rakyat, serta mengefisienkan belanja yang dampaknya rendah pada rakyat,” tuturnya.Rapat paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR, Kamis (12/3). Foto: Abid Raihan/kumparanDalam fungsi pengawasan, Puan menyebut DPR turut mencermati berbagai isu strategis di masyarakat.“DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah menjalankan fungsi pengawasan atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat,” terang Puan.Beberapa isu tersebut meliputi pelindungan anak di ruang digital, dampak kebijakan hubungan keuangan pusat-daerah, status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, hingga kenaikan harga bahan bakar dan transportasi saat mudik.“Pelindungan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar, evaluasi arus mudik dan arus balik lebaran serta kenaikan harga transportasi,” lanjutnya.DPR juga mengawal isu kesiapsiagaan bencana, efektivitas program koperasi desa, serta penguatan BUMN strategis.“Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak,” sebut Puan.Menurutnya, DPR telah memberikan berbagai rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.“Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” imbuhnya.Selain itu, DPR juga telah menyetujui calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031.Usai penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.“Serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” kata Puan.Sebagai informasi, masa reses DPR berlangsung mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.