Respons UI Usai Ramai Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Wait 5 sec.

Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok. law.uiKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa UI dalam grup chat berbuntut panjang. Para pelaku dihadirkan di Auditorium UI pada Senin malam hingga Selasa dini hari (14/4). Mereka "disidang" hingga berujung permintaan maaf.Banyak mahasiswa di auditorium itu melakukan siaran live. Tampak para pelaku berdiri di hadapan mahasiswa dan korban pelecehan. Satu per satu mereka menyampaikan permintaan maaf.Terlihat salah satu pelaku menyampaikan permintaan maaf dan siap menyatakan siap diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku."Saya meminta maaf atas perbuatan saya terhadap apa yang saya lakukan terhadap orang terdekat saya. Dan saya siap mengikuti proses yang dilakukan kampus," kata dia.Pelaku lain kemudian satu per satu juga menyampaikan permohonan maaf."Saya meminta maaf atas perbuatan saya yang memberikan dampak buruk pada korban. Saya tidak sepenuhnya berani mengambil tindakan. Saya meminta maaf kepada korban apabila ada yang tidak pantas saya laksanakan. Saya siap mengikuti atas proses kampus," kata pelaku lain.Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan"Saya ingin meminta maaf dengan tulus kepada korban dan segala pihak yang di mana saya merasa direndahkan perkataan perbuatan percakapan inisiasi yang telah saya lakukan. Saya amat menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," lanjut pelaku lainnya.Tampak setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf. Korban diberi kesempatan untuk bertanya ke mereka. Suasana ruangan itu tampak riuh.Dalam momen itu, para korban dan mahasiswa yang hadir tampak kesal dengan tingkah para pelaku. Mahasiswa dan korban juga mendesak agar UI memberikan sanksi kepada para pelaku.Setelah para pelaku disidang di Auditorium UI, mereka kemudian dibawa keluar oleh satpam yang berjaga sejak "sidang" itu berlangsung.BEM FH UI Kutuk Keras Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI di Grup Chat(kiri-kanan) Kuasa Hukum Korban KS Timotius Rajagukguk, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers terkait kasus KS di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSementara itu, BEM FH UI menyatakan sikap. Mereka mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual dan budaya kekerasan seksual di lingkungan FH UI."BEM FH UI bersama dengan Badan Semi Otonom (BSO) FH UI dan Badan Keagamaan (BK) FH UI menyayangkan peristiwa yang terjadi di lingkungan FH UI," tulis BEM FH UI dikutip dari Instagram resminya, Selasa (14/4).Ada 5 pernyataan sikap yang disampaikan mereka, yakni:Mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual;Mendorong penanganan kasus kekerasan seksual dengan mengedepankan perspektif korban sesuai dengan tata cara yang berlaku;Berkomitmen untuk terus mengedepankan perspektif korban dan menciptakan ruang aman dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual;Berkomitmen untuk menerapkan sanksi sosial melalui deplatforming terhadap pelaku dari kegiatan-kegiatan BEM FH UI, BSO FH UI, dan BK FH UI; danBerkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengencarkan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta menguatkan penanaman nilai kesusilaan dan moralitas dalam proses kaderisasi di lingkup BEM, BSO, dan BK FH UI, sebagai bentuk pencegahan dan penindakan tegas kekerasan seksual guna menciptakan ruang publik maupun ruang privat yang aman bagi IKM FH UI.Libatkan Satgas PPKS, UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seks Grup Chat MahasiswaUniversitas Indonesia (UI) mengusut dugaan pelecehan seksual verbal di grup chat sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Pengusutan dilakukan dengan cara menginvestigasi peristiwa tersebut, melibatkan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI."UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik," demikian keterangan dari pihak UI, dikutip Selasa (14/4).UI menyatakan, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian."Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas," lanjut keterangan tersebut.Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat."Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar UI.UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. UI menyediakan pendampingan ke para korban."Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO bila Terbukti MelanggarKondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanUniversitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI.Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di grup chat 16 mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi rekan kuliah mereka dan dosen perempuan. Obrolan miring para mahasiswa hukum ini bocor dan membuat pengelola UI turun tangan.Para pelaku bisa disanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa alias DO bila terbukti melanggar."Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis , Selasa (14/4).Erwin menyebut tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum dilakukan jika nantinya ditemukan unsur pidana."UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.Kampus Jamin Pelindungan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UIUniversitas Indonesia (UI) memastikan akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dalam sebuah grup chat. Pihak kampus memastikan perlindungan terhadap para korban.Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan selain melindungi para korban, kampus juga akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum."Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban," kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4)."Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," tambahnya.Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah bekerja memeriksa kasus ini. Erwin mengatakan akan memberikan sanksi akademik jika perbuatan mereka terbukti."Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI," ujarnya.