Purbaya Belum Tahu soal Aturan Pajak Jalan Tol: Nanti Saya Beresin Deh

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/1/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di jalan tol, yang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Ia akan memeriksa lagi mengenai renstra tersebut.Rencana pajak itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.“Saya enggak tahu, kan menterinya saya. Saya belum baca, nanti saya lihat lagi, paling nggak, pada waktu dia (DJP) ngomongin dia belum memberi tahu saya,” kata Purbaya di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4).Menurutnya, setiap rencana kebijakan pajak baru semestinya melalui kajian yang matang, terutama oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sebelum diputuskan atau disampaikan ke publik.“Nanti saya beresin deh itu, harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya gak tau sudah ada atau belum,” ujar Purbaya.Apalagi, kata Purbaya, pemerintah juga berkomitmen belum akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang ada dalam waktu dekat sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat.Dia menjelaskan, indikator perbaikan ekonomi yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi masyarakat, hingga aktivitas pembelian.“Kita lihat kan dan macam-macam (indikator), ada pertumbuhan ekonomi, survei kepuasan konsumen, pembelian segala macam. Saya sih dekat-dekat ke sana (ekonomi 6 persen) tapi ya jangan 6 persen dekat-dekat juga boleh, tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan,” terang Purbaya.