Hari Bumi yang diperingati setiap 22 April seringkali menampilkan jurang antara perayaan simbolis dan kerusakan lingkungan nyata. Sejatinya, peringatan Hari Bumi bertujuan meningkatkan kesadaran lingkungan. Namun, seringkali peringatan Hari Bumi terbatas pada ruang-ruang media sosial dan acara-acara seremonial, sementara kebijakan lingkungan yang substantif dan perlindungan ekosistem riil masih minim. Eksploitasi tambang ilegal merupakan salah satu bentuk ironi terbesar dalam perlindungan lingkungan di Indonesia. Sebagaimana diketahui, tambang ilegal dapat memicu kerusakan ekosistem lingkungan yang parah, seperti erosi, polusi air, dan lubang tambang yang dibiarkan begitu saja. Fenomena ini menciptakan kontras yang tajam antara perayaan komitmen kelestarian alam dan kerusakan nyata di lapangan. Peringatan Hari Bumi seharusnya menjadi titik balik menuju perubahan yang berkelanjutan.