Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) berencana memperluas basis pajak dengan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Beleid rencananya dirampungkan pada 2028.Dalam laporan rencana strategis yang tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja Dirjen Pajak 2025 bertajuk 'Clarity in Transition: Hadapi Transisi, Kinerja Teruji' terungkap Dirjen Pajak merancang kerangka regulasi secara sistem...selengkapnya