Elina Widjajanti (80 tahun), seorang nenek diusir oleh sejumlah orang dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya. Foto: Dok. IstimewaElina Widjajanti (80 tahun) terusir paksa dari rumahnya oleh puluhan orang. Ia didatangi puluhan orang dan memaksanya untuk keluar dari rumah yang beralamat di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya.Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengatakan peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Puluhan orang itu diduga suruhan orang yang telah membeli rumah Elina dan melakukan eksekusi paksa."Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," kata Wellem saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).Elina pun menolak untuk dari keluar rumahnya. Namun, ia ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang untuk keluar dari rumah saat itu juga."Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah," ucapnya.Bahkan, Elina belum sempat menyelamatkan barang-barangnya termasuk dokumen-dokumen penting lainnya. Seluruh isi rumah tersebut langsung diangkut oleh sejumlah orang.Elina Widjajanti (80 tahun), seorang nenek diusir oleh sejumlah orang dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa"Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya," katanya.Saat pengusiran itu, kata Wellem, di dalam rumah tersebut terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu dan lansia lainnya. Selama pengosongan rumah, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali dan dipalang hingga rumah tersebut dibongkar rata dengan tanah."Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," ucapnya.Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025. Para pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.Samuel Si Pembeli Tanah DitangkapSamuel Ardi Kristanto, pria yang membeli tanah nenek Elina Widjajanti, ditangkap. Foto: Dok. IstimewaSamuel Ardi Kristanto diduga adalah dalang dari kasus ini. Ia adalah pembeli tanah Elina. Pria itu kini telah ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.Samuel digelandang dengan tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun.Samuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Samuel, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Yasin alias MY yang berperan sebagai pihak pengusir Nenek Elina dari rumahnya."Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).Saat ini Samuel sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Sementara Yasin masih dalam pengejaran polisi."Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," ucapnya.Peran TersangkaSamuel Ardi Kristanto, pria yang membeli tanah nenek Elina Widjajanti, ditangkap. Foto: Dok. IstimewaWidi menyampaikan, peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina."Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini," katanya.Sementara, untuk peran dari Yasin yakni bersama-sama melakukan kekerasan dan pengusiran terhadap nenek Elina dari rumahnya."MY yang melakukan ya itu bersama-sama dengan empat orang, eh, tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar," ucapnya.Samuel dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga akan langsung menahannya usai pemeriksaan.